DPRD Palangka Raya Dorong DPMPTSP Tingkatkan Layanan dan Permudah Perijinan Usaha
Sumber Foto: Borneonews
Sosial

DPRD Palangka Raya Dorong DPMPTSP Tingkatkan Layanan dan Permudah Perijinan Usaha

Warta News Day - BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Subandi, mengimbau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta mempermudah proses perijinan berusaha bagi masyarakat dan pelaku usaha di kota ini.

Menurut Subandi, pelayanan perijinan yang baik dan mudah diakses menjadi salah satu kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menarik investasi ke Palangka Raya. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.

"Kita perlu memastikan bahwa proses perijinan tidak menjadi hambatan bagi mereka yang ingin membuka usaha atau mengembangkan bisnisnya. Dinas DPM PTSP diharapkan dapat terus berinovasi dalam penyampaian layanan, baik melalui penyederhanaan prosedur maupun peningkatan aksesibilitas layanan," ujar Subandi, Jumat, 27 Februari 2026.

Dia menambahkan bahwa peningkatan layanan publik juga menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan citra positif Kota Palangka Raya sebagai daerah yang ramah bagi pelaku usaha dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya praktik yang tidak diinginkan dalam proses perijinan.

Subandi menyatakan bahwa pihak DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan perijinan dan kualitas layanan publik yang diberikan oleh Dinas DPM PTSP. Ia juga berharap adanya sinergi yang baik antara DPRD dan dinas terkait untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang mungkin muncul.

"Kami siap mendukung segala upaya yang dilakukan oleh Dinas DPM PTSP untuk meningkatkan layanannya. Bersama-sama kita bisa menciptakan sistem perijinan yang lebih efisien dan layanan publik yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Palangka Raya," pungkasnya. (MARINI/H)