DPRD Gresik Resmi Tetapkan Tiga Perda Baru untuk Optimalisasi Layanan dan Aset Daerah
Sumber Foto: KabarBaik.co
Sosial

DPRD Gresik Resmi Tetapkan Tiga Perda Baru untuk Optimalisasi Layanan dan Aset Daerah

Warta News Day - KabarBaik.co, Gresik – DPRD Kabupaten Gresik resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan itu diambil saat Rapat Paripurna, Kamis (26/2) kemarin.

Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah keluarnya hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, sekaligus merampungkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Politisi Golkar itu mengatakan, tiga Ranperda yang kini resmi menjadi Perda itu masing-masing mengatur tentang pelayanan publik, pemakaman, serta pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Baca Juga:

Politisi Senior Golkar, Wakil Ketua DPRD Gresik…

Terbaik se-Jatim, JDIH Gresik Sukses Kembangkan…

Pemilik 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Gresik Bisa…

Ia menegaskan, seluruh Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Gresik.

“Ketiga Ranperda ini keseluruhan menjadi inisiatif DPRD Gresik. Penetapan ranperda ini sangat penting seperti halnya pengelolaan BMD untuk optimalisasi aset daerah yang berdampak menambah PAD,” ungkap Nurhamim usai rapat paripurna.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tidak bisa terus bergantung pada pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.

Nurhamim menilai, diperlukan inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah dengan mengoptimalkan aset BMD yang selama ini masih banyak belum termanfaatkan secara maksimal.

Selain itu, Perda tentang pemakaman dinilai mendesak seiring meningkatnya kepadatan penduduk dan pertumbuhan kawasan perumahan di Gresik.

Ke depan, pengembang perumahan diwajibkan menyediakan lahan pemakaman dengan skema yang akan diatur lebih lanjut dalam regulasi tersebut.

“Pernambahan pemukiman di suatu perumahan tidak diimbangi fasilitas umum seperti pemakaman. Begitu pula pentingnya perda pelayanan publik,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dhawam, berharap penetapan Perda ini mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat.

Ia menargetkan melalui Perda tersebut seluruh BMD di Gresik dapat dikelola secara optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Mungkin jika ada aset yang belum termanfaatkan bisa dilaporkan supaya bisa optimal,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP

Ditag ahmad nurhamim DPRD Gresik DPRD Kabupaten Gresik gresik

Posting Terkait

Viral di Medsos Berakhir Damai, Mahasiswa Aniaya Pelajar SMP Gresik gegara Berisik

Mendung Selimuti Jatim Hari Ini: Surabaya, Gresik hingga Lamongan Berpotensi Hujan

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Gresik Siap Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT

Innalillahi! Mantan Kades “Miliarder” Sekapuk Gresik Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejaknya

Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Sinergi Polres dan Kodim Gresik Gelar Donor Darah

Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Kadin Institute Gandeng HWK Dortmund dan IHK Trier, Buka Akses Pemagangan Sistem Ganda di Jerman

Pos berikutnya Lindungi Mahasiswa Magang, BPJS Ketenagakerjaan Jember Perluas Kerja Sama dengan Polije