KY Selidiki Pelanggaran Etik Pimpinan PN Depok Tersangka Korupsi
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

KY Selidiki Pelanggaran Etik Pimpinan PN Depok Tersangka Korupsi

Warta News Day - RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok. Kedua pimpinan tersebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 12 Maret 2026. Langkah ini bagian dari sinergi KPK dan KY dalam pengawasan etik hakim.

Jubur KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran KY penting untuk proses pemeriksaan etik. “KY hadir untuk memeriksa kedua tersangka pimpinan PN Depok,” kata Budi dalam keterangannya, di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.

Budi menilai langkah ini menunjukkan sinergi positif antara KPK dan KY. "Penegakan hukum pidana dan etik berjalan beriringan," katanya.

Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan, pihaknya memeriksa langsung kedua pimpinan PN Depok. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Pemeriksaan dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi. “KY diberikan kesempatan memeriksa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait dugaan pelanggaran etik,” ujar Desmihardi.

Ia menjelaskan Ketua PN Depok diperiksa oleh dirinya. Sementara Wakil Ketua PN Depok diperiksa Kepala Bidang Pengawasan Hakim KY Abhan.

Desmihardi menekankan pemeriksaan bagian dari kerja sama KY dan KPK. “Sinergi positif ini harus terus dipelihara dan ditingkatkan,” katanya.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim KY Abhan mengatakan, lingkup pemeriksaan fokus pada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. “Kami mendalami dugaan pelanggaran etika hakim,” kata Abhan.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dari kasus ini. Mereka terjaring OTT pada 5 Februari 2026.

Dua pimpinan PN Depok diduga memerintahkan jurusita menjadi perantara komunikasi dengan perusahaan. Permintaan fee awal Rp1 miliar kemudian disepakati Rp850 juta.

KPK menegaskan akan mendalami seluruh proses sengketa. Termasuk kemungkinan penyimpangan sejak tahap awal hingga eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.