Notaris Alberth Riwu Kore Soroti Ketidakprofesionalan Penyidik dalam Kasus Penggelapan Sertifikat
Sumber Foto: Seputar NTT
Hukum

Notaris Alberth Riwu Kore Soroti Ketidakprofesionalan Penyidik dalam Kasus Penggelapan Sertifikat

Warta News Day - Kupang – Notaris Alberth Riwu Kore menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara yang menjerat dirinya terkait dugaan penggelapan sertifikat. Ia menilai proses hukum yang berjalan telah menyampingkan putusan etik profesi yang sudah berkekuatan final dan justru mengedepankan proses pidana yang dinilai dipaksakan.

Alberth menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari laporan yang diajukan pihak BPR Christa Jaya terhadap dirinya dalam dua jalur sekaligus, yakni laporan pelanggaran etik profesi notaris dan laporan pidana dugaan penggelapan.

“Objek laporan tersebut adalah penyerahan sembilan sertifikat oleh pihak notaris kepada pemilik sertifikat atas nama Rafi,” ujarnya dalam keterangan kepada media.

Menurut Alberth, dua laporan itu kemudian diproses secara terpisah. Untuk laporan etik profesi, perkara tersebut telah disidangkan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Hasilnya, majelis menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melanggar kode etik dalam penyerahan sertifikat tersebut.

Putusan tersebut bahkan telah melalui proses banding. Pelapor mengajukan banding ke Majelis Pengawas Wilayah tingkat provinsi, namun keputusan tetap menyatakan notaris tidak bersalah. Tidak berhenti di situ, pelapor kembali mengajukan banding ke Majelis Pengawas Pusat di Jakarta, tetapi hasilnya tetap sama, yakni menguatkan putusan sebelumnya bahwa penyerahan sembilan sertifikat kepada Rafi telah sesuai dengan hukum dan etika kenotariatan.

“Dengan demikian secara etik perkara ini sudah final. Penyerahan sembilan sertifikat kepada Rafi telah dinyatakan sah dan tidak melanggar kode etik notaris,” tegas Alberth.

Namun demikian, ia mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang tetap melanjutkan proses pidana terhadap dirinya. Ia menyebut, sebelumnya laporan pidana tersebut sempat dihentikan oleh Polres Kupang Kota. Akan tetapi, laporan yang sama kembali diangkat oleh pelapor dan ditangani oleh penyidik Polda NTT hingga akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan.

Menurut Alberth, penetapan tersangka tersebut dinilai janggal karena mengabaikan putusan etik yang sudah berkekuatan hukum internal profesi. Ia bahkan menilai proses penyidikan terkesan dipaksakan dan berpotensi menyimpang dari asas hukum.

“Dengan penetapan tersangka ini, penyidik terkesan menyampingkan hukum etik yang secara asas hukum seharusnya menjadi dasar penting dalam menilai tindakan seorang notaris,” katanya.

Ia juga menyoroti fakta yang terungkap dalam persidangan perkara lain yang berkaitan dengan aliran dana kredit bermasalah. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, terungkap adanya aliran dana miliaran rupiah dari Rachmat alias Rafi yang masuk ke pihak BPR Christa Jaya. Bahkan salah satu saksi mengakui menerima dana ratusan juta rupiah dari Rafi yang berasal dari dana kredit bank. (NTT Watch)

Fakta lain dalam persidangan juga menunjukkan adanya aliran dana hingga miliaran rupiah yang masuk ke rekening pihak terkait dalam kasus kredit bermasalah tersebut. (okenusra.com)

Alberth menilai fakta-fakta tersebut seharusnya sudah dapat diungkap oleh penyidik sejak tahap penyelidikan apabila proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas pembuktian.

Ia juga mempertanyakan unsur pidana penggelapan yang dikenakan terhadap dirinya. Menurutnya, unsur utama penggelapan adalah penguasaan atas barang milik orang lain dengan niat memiliki untuk keuntungan pribadi. Sementara dalam kasus ini, kata dia, sertifikat justru diserahkan kepada pemiliknya.

“Bagaimana mungkin saya dituduh memiliki niat menguasai barang orang lain, sementara fakta hukumnya saya menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menilai tidak ada kerugian yang dialami pihak pelapor karena dana yang berkaitan dengan sertifikat tersebut telah mengalir dan dinikmati oleh pihak BPR Christa Jaya sendiri.

Perkara ini sendiri telah berjalan hampir empat tahun. Karena itu, Alberth berharap Kejaksaan Tinggi NTT dapat meneliti berkas perkara secara objektif dan tidak terpengaruh oleh proses penyidikan yang menurutnya tidak profesional.

“Saya masih meyakini jaksa akan mempertimbangkan fakta-fakta yang aktual dan menilai perkara ini berdasarkan asas hukum dan pembuktian yang objektif,” katanya.

Ia menambahkan, terdapat pula fakta transfer dana sekitar Rp3 miliar dari rekening penampung BPR ke rekening bank lain yang menunjukkan bahwa tidak ada kerugian nyata yang dialami pihak pelapor.

Dengan berbagai fakta tersebut, Alberth meminta penanganan perkara ini dilihat secara jernih dengan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas aparat penegak hukum, serta hati nurani dalam menegakkan hukum.(*)

Komentar Anda?