Yusril: Ombudsman RI Berperan Penting dalam Pengawasan Pelayanan Publik
Sumber Foto: kabarpublik
Sosial

Yusril: Ombudsman RI Berperan Penting dalam Pengawasan Pelayanan Publik

13:05 WIB

Dengarkan dgn suara Siap

38.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menghadiri peluncuran Laporan Tahunan 2025 bertema “25 Tahun Ombudsman RI Mengawasi Pelayanan Publik” di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (20/2/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum refleksi perjalanan seperempat abad Ombudsman RI dalam mengawal pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan laporan tahunan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus amanat regulatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

“Pengawasan pelayanan publik adalah tugas mulia yang harus dijalankan secara berkelanjutan,” ujar Najih dalam sambutannya.

Baca Berita Lainnya

PEMKAB BOALEMO LAKUKAN BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA KERJA EKONOMI RAKYAT

Gubernur Mahyeldi Minta BUMNag Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

Pemilihan Trans Queen Gorontalo Dikritik, Bupati Nelson Tekankan Pentingnya Pembinaan Hal Positif

Peran Strategis Ombudsman dan Agenda Global

Menko Yusril menilai laporan tahunan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cerminan kemajuan pengawasan pelayanan publik selama 25 tahun.

Ia mengaitkan peran Ombudsman RI dengan agenda strategis nasional, termasuk proses aksesi Indonesia sebagai anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menekankan pencegahan dan penyelesaian maladministrasi.

“Secara konstitusional, Ombudsman RI adalah satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan mencegah dan menyelesaikan maladministrasi dalam pelayanan publik,” tegas Yusril.

Penguatan Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Yusril menegaskan peran Ombudsman sangat strategis dalam sektor yang berada di bawah koordinasinya.

Di bidang hukum, Ombudsman memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai asas kepastian dan bebas maladministrasi. Pada isu HAM, lembaga ini berkontribusi mencegah perlakuan tidak manusiawi dalam pelayanan publik.

Sementara di sektor pemasyarakatan, Ombudsman menjadi mitra dalam mengawasi pemenuhan hak warga binaan. Di bidang imigrasi, pengawasan difokuskan pada layanan yang transparan, mudah diakses, dan bebas penyalahgunaan wewenang.

Menutup arahannya, Yusril menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, Ombudsman RI, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang lebih baik menuju Indonesia Emas 2045.

Ditag #MALADMINISTRASI Indonesia Emas 2045 Laporan Tahunan Ombudsman 2025 Mokhammad Najih OECD Ombudsman Republik Indonesia PELAYANAN PUBLIK REFORMASI BIROKRASI UU Nomor 37 Tahun 2008 Yusril Ihza Mahendra

Posting Terkait

Kemendukbangga-Kemenag Perkuat Elsimil untuk Cegah Perceraian

Wawali Bekasi Buka O2SN SD, Dorong Pembinaan Karakter dan Prestasi Siswa

Yusril Serahkan Laporan Akhir Komisi Reformasi Polri kepada Presiden

Tegaskan ASN Harus Bekerja, Bupati Dominggus Saiba: “Pejabat Itu Pelayan, Bukan Dilayani”

Dukcapil Jakarta Pusat Tegaskan Komitmen Zona Integritas Menuju Pelayanan Bersih dan Profesional

oleh Eky

Penulis: Hengki

Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Tiga Tingkatan Berpuasa

Pos berikutnya Kementerian Ekraf Gandeng Influencer, Dorong Idol Indonesia Go Global ke Korea

Jangan Lewatkan

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Saham Tambang Anjlok, IHSG Ditutup Melemah 2,86 Persen

Polri Masih Kumpulkan Bukti terkait Laporan JK terhadap Rismon

Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi energi

ESDM: Pertalite Tak dijual di Beberapa SPBU Pertamina “Signature”