Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, pinjaman online menjadi pilihan bagi banyak orang yang membutuhkan dana. Namun, masyarakat diingatkan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang berkaitan dengan pinjaman online, yang dapat menambah kesulitan keuangan.
Pada September 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar aplikasi pinjaman online yang dilarang. Sebanyak 122 aplikasi dinyatakan ilegal karena tidak terdaftar di OJK. Salah satu aplikasi yang termasuk dalam daftar ini adalah Kredit Kilat.
Pengalaman buruk dialami oleh seorang warga Kalimantan Barat, RF, yang terjebak dalam penipuan pinjaman online melalui aplikasi Kredit Kilat. RF mengunduh aplikasi tersebut melalui Playstore untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp300 ribu. Namun, ia hanya menerima Rp204 ribu dan diwajibkan untuk mengembalikan Rp300 ribu dalam waktu tujuh hari.
“Sehari sebelum waktu pembayaran, saya menerima SMS ancaman yang menyatakan bahwa data saya akan dikirim ke semua kontak di ponsel saya,” ungkap RF. Selanjutnya, ia menerima banyak pesan dari teman-temannya yang menginformasikan bahwa ia dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan penipuan.
RF mempertanyakan keabsahan ancaman tersebut, mengingat status DPO hanya bisa ditetapkan oleh lembaga penegak hukum. Ia juga bingung dengan istilah 'pengalihan perusahaan' dalam pesan yang diterima. Karena merasa tertekan dan takut datanya disebarluaskan, RF akhirnya memutuskan untuk melunasi pinjaman sebesar Rp415 ribu sesuai dengan yang tertera di aplikasi.
RF menyayangkan sikap pemerintah yang belum menghapus aplikasi Kredit Kilat dari Playstore, sehingga masyarakat masih berpotensi menjadi korban penipuan. “Saya harap masyarakat tidak meminjam uang melalui Kredit Kilat, karena bukan hanya membebani dengan bunga tinggi, tapi juga berisiko penipuan,” kata RF.