Viralitas sebagai Mekanisme Kontrol Sosial dalam Penegakan Hukum
Oleh: Dr. Raja Oloan Tumanggor, S. Ag.
Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara*
JurnalPost.com – Dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir (Agustus 2025 – Februari 2026) ada beberapa kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat publik akhirnya lebih cepat diproses oleh institusi yang berwajib setelah menjadi viral di media sosial. Kasus Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), misalnya, yang terjaring OTT KPK atas dugaan pemerasan perusahaan untuk sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang menjadi viral setelah informasi modusnya menyebar di medsos. KPK langsung menetapkannya tersangka pasca-operasi, menunjukkan kecepatan tanggapan akibat sorotan publik. Kemudian Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditangkap KPK pada 9-10 Desember 2025 terkait gratifikasi dan hadiah di Pemkab tahun anggaran 2025, setelah dugaan pelanggaran menjadi viral di medsos.
Fenomena “memviralkan” pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat publik terhadap rakyat, dengan harapan kasus tersebut menjadi sorotan publik sehingga aparat penegak hukum dan lembaga terkait lebih cepat bertindak, memunculkan sejumlah persoalan etis yang kompleks. Dari perspektif etika umum, praktik ini dapat dipandang sebagai bentuk “tekanan moral” masyarakat untuk memaksa sistem yang lamban agar bekerja lebih adil, tetapi sekaligus berpotensi melanggar prinsip‑prinsip dasar seperti keadilan, privasi, dan praduga tak bersalah.
Di satu sisi, viralitas dapat dilihat sebagai mekanisme kontrol sosial yang diperkuat oleh teknologi digital; di sisi lain, kebiasaan “no viral, no justice” menunjukkan krisis kepercayaan terhadap institusi formal dan membuka ruang bagi pelanggaran etika baik oleh warga maupun pejabat (Angela, 2024).
Dalam etika umum, tindakan manusia dinilai dari tiga dimensi utama: niat (motive), cara (means), dan konsekuensi (consequences). Memviralkan pelanggaran hukum pejabat publik dapat dibenarkan secara etis jika niatnya adalah menegakkan keadilan, melindungi hak rakyat, dan mendorong akuntabilitas lembaga negara. Namun, cara yang digunakan—misalnya menyebar video, foto, atau informasi tanpa verifikasi memadai, atau mengungkap identitas korban dan pelaku secara berlebihan—bisa bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, privasi, dan hak atas kehidupan pribadi (Ulil, 2024).
Selain itu, konsekuensi viralitas sering kali tidak hanya menekan lembaga penegak hukum untuk bertindak cepat, tetapi juga memicu “hakim jalanan” (trial by media) di mana publik menghakimi seseorang sebelum proses hukum formal selesai. Hal ini mengganggu asas praduga tak bersalah dan dapat merusak reputasi seseorang meskipun ia kemudian terbukti tidak bersalah atau hanya bersalah sebagian.
Dari sudut pandang etika deontologis (yang menekankan kewajiban moral), setiap orang memiliki kewajiban untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak merusak nama baik orang lain, meskipun targetnya adalah pejabat publik (Simarmata, 2025). Etika deontologis, sebagai salah satu aliran utama dalam filsafat moral, pertama kali dicetuskan secara sistematis oleh filsuf Jerman Immanuel Kant (1724-1804) pada akhir abad ke-18.
Bagi Kant, moralitas bukanlah soal menghitung kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbanyak, melainkan ketaatan mutlak terhadap kewajiban (deon dalam bahasa Yunani, yang berarti “kewajiban” atau “yang harus dilakukan”) yang bersumber dari akal budi murni (reine Vernunft), sehingga tindakan benar bukan karena menghasilkan kebaikan, tapi karena sesuai dengan hukum moral universal.
Prinsip moral utama yang diperjuangkan etika deontologis adalah imperatif kategoris (categorical imperative), yang dirumuskan misalnya dalam varian pokok berikut: “Bertindaklah hanya menurut hukum atau aturan moral yang berlaku bagi semua orang tanpa pengecualian”. Maka, bertindaklah untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum teruji kebenarannya.
Dilema “no viral, no justice” dan etika penegakan hukum
Istilah “no viral, no justice” menggambarkan kecenderungan bahwa kasus hukum baru ditangani serius ketika sudah menjadi viral di media sosial. Fenomena ini menunjukkan bahwa tekanan opini publik melalui viralitas sering kali lebih efektif memaksa aparat penegak hukum untuk bertindak dibandingkan mekanisme pelaporan konvensional. Secara etis, ini bisa dilihat sebagai bentuk kegagalan sistem: seharusnya lembaga penegak hukum merespons setiap laporan dengan cepat dan adil tanpa harus menunggu tekanan publik (Hidayat, 2024).
Namun, dari sisi etika penegakan hukum, tekanan viral juga menimbulkan dilema. Di satu sisi, penegak hukum memiliki kewajiban etis untuk transparan, akuntabel, dan responsif terhadap keluhan masyarakat; di sisi lain, mereka juga berkewajiban untuk tetap independen dan tidak tunduk pada tekanan opini publik yang bersifat emosional. Jika keputusan hukum diambil lebih karena takut “dibully” di media sosial daripada karena pertimbangan fakta dan hukum, maka independensi peradilan terganggu dan keadilan substantif terancam (Angela, 2024).
Baca Juga
Akuntansi Syariah vs ESG: Siapa Lebih Unggul dalam Mengukur Kinerja Etis?
Implementasi Pembelajaran Berdiferensiasi pada Keterampilan Menyimak, Berbicara, Membaca, dan Menulis
Etika publik menuntut pejabat negara untuk bertindak adil, transparan, dan bertanggung jawab terhadap rakyat yang dilayaninya. Pelanggaran etika publik—seperti penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, atau kekerasan terhadap rakyat—tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap negara. Dalam konteks ini, viralitas sering kali muncul sebagai reaksi terhadap perilaku pejabat yang dianggap arogan, tidak empati, atau tidak memenuhi standar etika publik (Djamil, 2016).
Namun, viralitas tidak boleh menjadi satu‑satunya mekanisme koreksi. Etika publik juga menuntut agar lembaga pemerintah dan penegak hukum memiliki mekanisme internal yang kuat untuk mencegah dan menindak pelanggaran, seperti kode etik pejabat, sistem pengaduan yang mudah diakses, serta sanksi yang tegas terhadap pelanggar. Jika mekanisme ini berjalan baik, maka rakyat tidak perlu “membakar” kasus ke ranah publik agar kasusnya ditangani.
Memviralkan pelanggaran hukum pejabat juga melibatkan etika bermedia sosial. Di Indonesia, penggunaan media sosial diatur oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melarang penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi. Dari perspektif etika, setiap warga digital berkewajiban untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, menghindari konten yang menimbulkan kebencian atau perpecahan, serta menghormati hak privasi orang lain, termasuk pejabat publik.
Etika media sosial juga menuntut agar warga tidak hanya mengejar “likes” atau popularitas, tetapi mempertimbangkan dampak sosial dari konten yang mereka bagikan. Ketika suatu kasus menjadi viral, sering kali muncul komentar‑komentar yang berlebihan, menghakimi, atau bahkan mengancam, yang justru memperburuk situasi dan merusak iklim dialog sosial. Dalam konteks ini, viralitas bisa menjadi pedang bermata dua: di satu sisi memaksa lembaga negara bertindak, di sisi lain memicu pelanggaran etika oleh warga sendiri.
Membangun sistem yang tidak bergantung pada viralitas
Agar kebiasaan “memviralkan agar menarik perhatian” tidak lagi menjadi satu‑satunya cara untuk mendapatkan keadilan, perlu dibangun sistem yang secara struktural mendorong respons cepat dan adil terhadap setiap masalah masyarakat. Dari perspektif etika, hal ini berarti memperkuat prinsip keadilan, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam tata kelola pemerintahan (Ulil, 2024).
Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain: Pertama, memperkuat mekanisme pengaduan publik yang mudah diakses, transparan, dan memiliki jaminan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dalam waktu tertentu. Kedua, meningkatkan kapasitas dan integritas aparat penegak hukum melalui pelatihan etika, pengawasan internal, serta sistem sanksi yang jelas bagi pejabat yang lamban atau tidak adil dalam menangani kasus. Ketiga, mendorong partisipasi publik yang terstruktur, seperti forum warga, pengawasan masyarakat terhadap kinerja lembaga, dan keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam proses pengawasan dan evaluasi. Keempat, mengembangkan literasi media dan literasi hukum di masyarakat agar warga tidak hanya mengandalkan viralitas, tetapi juga memahami mekanisme formal pelaporan dan penyelesaian sengketa.
Dengan demikian, viralitas dapat tetap berperan sebagai salah satu bentuk kontrol sosial, tetapi tidak lagi menjadi “syarat mutlak” untuk mendapatkan keadilan. Etika umum menuntut agar sistem hukum dan pemerintahan dirancang sedemikian rupa sehingga setiap kasus, baik yang viral maupun tidak, ditangani dengan cepat, adil, dan sesuai prosedur.(***)
*) Dosen Filsafat di Fak Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta
Tags: Dimensi Etis Kontrol Sosial Opini Dosen




