Verifikasi Lapangan Geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili oleh Kementerian ESDM
Sumber Foto: Warta Lutim
Warta Lapangan

Verifikasi Lapangan Geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili oleh Kementerian ESDM

Kegiatan pengusulan Geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili kini telah memasuki tahap verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Pusat Survei Geologi dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Tim yang terdiri dari lima orang ini bertugas untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap 40 geosite di Kabupaten Luwu Timur.

Tujuan Verifikasi Lapangan

Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk mengecek masing-masing geosite yang diusulkan, termasuk jenis batuan, umur batuan dan fosil, serta proses pembentukan batuan dan endapan. Selain itu, tim juga akan menilai keunikan yang dimiliki oleh masing-masing batuan dan endapan tersebut.

Proses Pengusulan Geoheritage

Menurut Peraturan Presiden No. 09 Tahun 2019 tentang Taman Bumi (Geopark), pengusulan Geopark harus dimulai dengan penetapan warisan geologi (Geoheritage). Proses ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2020 mengenai Pedoman Penetapan Warisan Geoheritage.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Luwu Timur, Dohri As’ari, bersama Kabid Litbang, Dr. Syaifullah, menyampaikan bahwa pengusulan warisan geologi ini telah melalui beberapa tahapan, dimulai dari pembuatan dokumen Geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili yang telah selesai dilaksanakan.

Tahapan Selanjutnya

Setelah penyampaian di tingkat provinsi dan permohonan surat Gubernur untuk pengusulan Geoheritage kepada Menteri ESDM, dilanjutkan dengan asistensi terhadap dokumen tersebut. Verifikasi lapangan dilakukan dari tanggal 22 Juni hingga 7 Juli 2023, yang diawali dengan audiensi tim kepada Bupati Luwu Timur sebelum melakukan kunjungan lapangan.

Dohri menambahkan, setelah verifikasi lapangan, tahapan berikutnya adalah penyusunan hasil identifikasi untuk bahan diskusi lebih lanjut, diikuti dengan penetapan Geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili melalui Surat Keputusan Menteri ESDM.

Sebagai informasi tambahan, pengusulan Geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili dilaksanakan oleh Bapelitbangda melalui Bidang Litbang. Meskipun pelaksanaan tahapan Geopark dapat dilakukan tanpa menunggu penetapan Geoheritage melalui SK Menteri ESDM, pengusulan tersebut tetap menjadi bagian penting dari proses yang lebih besar. Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Luwu Timur akan melaksanakan kegiatan pengusulan Geopark Matano dan Sistem Danau Malili selanjutnya.