UNY Mengambil Tindakan Cepat Setelah Terpapar Covid-19 di Lingkungan Rektorat
Langkah Penanganan Covid-19 di UNY
Pihak Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengkonfirmasi adanya kasus positif Covid-19 yang melibatkan istri salah satu pegawai di Gedung Rektorat. Menanggapi situasi ini, kampus segera mengambil langkah pencegahan dengan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi sejumlah staf di lingkungan rektorat.
Kebijakan WFH ini tertuang dalam surat edaran bernomor B/10212/UN34/OT.01/2020, yang ditandatangani oleh Rektor UNY, Sutrisna Wibawa. Surat edaran ini berlaku dari tanggal 15 hingga 17 September 2020, dan meminta pegawai dari berbagai biro untuk bekerja di rumah selama tiga hari.
Detail Kebijakan WFH
Dalam surat edaran tersebut, pegawai dari Biro Umum Perencanaan dan Keuangan (BUPK), Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama (BAKK), serta berbagai bidang lainnya diminta untuk melaksanakan kebijakan ini. Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (Karo AKK) UNY, Setyo Budi Takarina, menyatakan bahwa meskipun istri pegawai yang terkonfirmasi positif, pegawai tersebut sudah menjalani swab test dengan hasil negatif.
Budi menambahkan, sebagai langkah antisipasi, pegawai yang bersangkutan diminta untuk melakukan isolasi mandiri meskipun hasil tesnya negatif. Selain itu, hasil rapid test untuk puluhan pegawai lainnya menunjukkan hasil non reaktif.
Layanan Rektorat Selama Masa WFH
Selama periode WFH ini, layanan di Gedung Rektorat UNY lebih banyak difokuskan untuk mahasiswa yang ingin mengembalikan toga setelah mengikuti wisuda daring pada 15 dan 29 Agustus 2020. Hanya mahasiswa yang berdomisili di Yogyakarta dan sekitarnya yang diizinkan untuk datang langsung ke gedung rektorat.
Budi juga menginformasikan bahwa bagi mahasiswa yang berasal dari luar Yogyakarta, mereka tidak perlu datang ke kampus untuk mengembalikan toga. Toga dapat dikirimkan melalui pos, dan biaya pengiriman akan ditanggung oleh pihak kampus, disertai pengiriman ijazah kepada mahasiswa tersebut.




