Terminal Durenan Trenggalek Beralih Jadi Pusat Layanan Publik
Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyiapkan alih fungsi Terminal Tipe C Durenan menjadi pusat layanan publik sekaligus penyangga kawasan wisata menyusul menurunnya aktivitas angkutan umum di terminal tersebut.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPKPP) Trenggalek Budi Supriyanto mengatakan, langkah tersebut ditempuh untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar tetap memberi manfaat bagi masyarakat.
“Terminal Durenan saat ini relatif sepi karena minat masyarakat terhadap angkutan umum menurun. Karena itu, Pemkab menyiapkan skema pemanfaatan lain yang lebih relevan,” ujar Budi di Trenggalek, Kamis.
Ia menjelaskan, Terminal Durenan yang berada di Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, memiliki posisi strategis di jalur penghubung menuju kawasan wisata Prigi, Kecamatan Watulimo, melalui wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pemkab Trenggalek, lanjut Budi, merancang terminal tersebut tidak hanya berfungsi sebagai simpul transportasi, tetapi juga pusat layanan publik yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Gagasannya terminal bisa dimanfaatkan untuk layanan administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga fasilitas pendukung UMKM,” katanya.
Selain layanan publik, terminal tersebut juga diproyeksikan menjadi penyangga aktivitas wisata, antara lain sebagai titik singgah wisatawan, ruang promosi produk lokal, dan pendukung mobilitas menuju destinasi wisata pesisir.
Upaya alih fungsi tersebut masih menunggu kepastian skema pemanfaatan lahan, mengingat Terminal Durenan berdiri di atas aset desa dengan perjanjian kerja sama yang berlaku hingga 2030.
Meski demikian, terminal tersebut masih tetap beroperasi dengan aktivitas terbatas, meliputi angkutan kota, angkutan pedesaan, serta kendaraan angkutan barang.
Budi menambahkan, Kabupaten Trenggalek memiliki lima terminal tipe C, yakni di Kecamatan Trenggalek, Pule, Panggul, Kampak, dan Durenan, dengan realisasi retribusi terminal pada 2025 tercatat melampaui target yang ditetapkan pemerintah daerah.




