Tanggung Jawab Hukum Komisaris Utama dalam Kejahatan Korporasi
ADVOKAT/KETUA DEWAS FAPRI ( Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia).
jika seorang Komisaris Utama membiarkan atau tidak mengambil tindakan atas kejahatan korporasi yang terjadi di perusahaannya, maka ia dapat dikenakan tanggung jawab hukum. baik secara pribadi (perdata), pidana, maupun administratif. Oleh karena itu, komisaris wajib menjalankan tugas pengawasannya secara aktif dan bertanggung jawab, untuk menghindari konsekuensi hukum yang berat
Berikut adalah konsekuensi hukumnya:
Merujuk pasal (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menyebutkan bahwa “setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan
Apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Juncto pasal 398 KUHP” seorang pejabat yang karena kesengajaan membiarkan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban nya, yang harusnya ia lakukan berdasarkan tugas jabatannya, dan karena itu merugikan kepentingan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Juncto pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 ttg tindak pidana korupsi/tipikor.
“setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan /atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (limapuluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
Juncto Undang-Undang No. 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. “Jika perusahaan terlibat pencucian uang, komisaris yang membiarkannya dapat dijerat Tanggung Jawab Perdata (Ganti Rugi)
Jika ada pihak yang dirugikan akibat kejahatan korporasi yang dibiarkan oleh komisaris, maka korban dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Pemberhentian dan Sanksi Administratif
Pemegang saham dapat memberhentikan komisaris melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Otoritas seperti OJK (jika perusahaan adalah emiten/publik) atau Kementerian terkait dapat menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin usaha.
Juncto (Pasal 6-10, 38-41) UU No 8 Thn 2010 ttg Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika pencucian uang dilakukan oleh korporasi, maka yang bertanggung jawab adalah pemimpin atau pengendali perusahaan, termasuk direksi dan komisaris.
Juncto Pasal 6: Korporasi dapat dikenakan pidana denda hingga Rp100 miliar.
Juncto Pasal 38-41: Harta hasil TPPU dapat dirampas oleh negara, bahkan jika telah dialihkan ke pihak lain.
Lebih-lebih, Jika seorang Komisaris Utama mengetahui bahwa perusahaan terlibat pencucian uang tetapi tidak mengambil tindakan, maka ia bisa:
Dianggap ikut serta atau membantu TPPU juncto (Pasal 55-56 KUHP).
Dikenai sanksi sebagai pengendali korporasi juncto (Pasal 6-10 UU TPPU).
Dimintai pertanggungjawaban pidana dan asetnya bisa disita juncto (Pasal 38-41 UU TPPU).
Serta bisa dipidana hingga 20 tahun penjara.




