Satpol PP Siap Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak
Sumber Foto: Kompas.com
Lifestyle

Satpol PP Siap Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak

Warta News Day - JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyatakan akan menindak lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, yang belum memiliki izin resmi.

Penertiban padel yang tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu akan dilakukan oleh tim gabungan atau tim terpadu setelah menerima rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.

“Betul, nantinya penindakan dilakukan oleh tim gabungan. Kami menunggu rekomendasi dari Citata karena Satpol PP tidak bisa langsung bertindak," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/2/2026).

Hingga saat ini, Satpol PP Jakarta Selatan belum menerima rekomendasi dari Citata terkait rencana pembongkaran tersebut.

Nanto menambahkan, proses perizinan lapangan padel melibatkan beberapa instansi, termasuk Dinas Cipta Karya, PTSP, dan Dispora. Dispora berperan memberikan izin operasional, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Ia menjelaskan, penindakan hanya bisa dilakukan jika pengelola melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.

"Mulai sekarang, pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan," kata Nanto.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Indarini Ekaningtyas, memastikan izin lapangan tersebut belum terbit.

“Kalau Fourthwall ini belum keluar izinnya,” kata Ririn saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, setiap usaha hanya boleh beroperasi setelah memperoleh izin resmi. Saat ini, proses perizinan masih ditangguhkan menyusul adanya keluhan warga sekitar.

Karena belum mengantongi izin, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan bersiap mengambil tindakan.

“Iya, akan kami tindak sesuai ketentuan,” kata Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy.

Dengan belum terbitnya izin dan rencana penindakan dari Sudin Citata, keberadaan lapangan padel di Cilandak itu kini berada dalam di ujung ketidakpastian.

Apalagi, sikap tegas juga datang dari tingkat provinsi.

Pramono: Tanpa izin, dibongkar

Di tengah polemik itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah mengultimatum, lapangan padel tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dihentikan dan dibongkar.