OJK Klarifikasi Peran Bank dalam Mendukung Program Pembangunan Nasional
Sumber Foto: tandaseru.id
Nasional

OJK Klarifikasi Peran Bank dalam Mendukung Program Pembangunan Nasional

Warta News Day - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan mengenai penyesuaian terhadap ketentuan Rencana Bisnis Bank (RBB). Tujuan utamanya adalah untuk memotivasi sektor perbankan agar lebih proaktif dalam mendukung program-program prioritas pemerintah. Namun, pernyataan ini ternyata menimbulkan berbagai interpretasi yang keliru di masyarakat. Sejumlah pihak salah menangkap maksud OJK, menganggap bahwa otoritas keuangan tersebut akan memaksa bank untuk terlibat dalam program-program spesifik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Narasi yang berkembang kemudian menjadi liar. Di ranah maya, kekhawatiran muncul mengenai potensi terancamnya keamanan dana masyarakat yang tersimpan di bank. Ada pula yang mengkhawatirkan lonjakan kredit macet atau non-performing loans (NPL) akibat penyaluran dana ke program-program yang dianggap berisiko. Lebih jauh lagi, beberapa pihak berpendapat bahwa langkah OJK ini bertentangan dengan prinsip dasar industri perbankan, yaitu kehati-hatian. Sebagian besar penolakan dan komentar negatif ini berakar pada keraguan atau skeptisisme terhadap program-program pemerintah yang disebutkan secara spesifik, seperti MBG dan Kopdes Merah Putih.

Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa ada pula pandangan positif yang muncul. Sejumlah kalangan berpendapat bahwa keterlibatan bank dalam mendukung program-program pemerintah memang merupakan suatu keharusan. Mereka meyakini bahwa bank, sebagai pilar penting dalam perekonomian nasional, semestinya turut berkontribusi dalam pembangunan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menyadari adanya kesalahpahaman yang meluas terkait rencana penyesuaian RBB, OJK mengambil langkah untuk memberikan klarifikasi. Melalui berbagai kesempatan, OJK berupaya menjelaskan secara lebih rinci dan terstruktur mengenai perubahan yang akan dilakukan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Rencana Bisnis Bank.

Menurut penjelasan OJK, tujuan utama dari penyesuaian RPOJK tentang RBB adalah untuk mendorong bank agar menyusun perencanaan strategis yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Perencanaan ini mencakup berbagai aspek, seperti arah kebijakan strategis bank, rencana permodalan, serta strategi pendanaan. Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa RPOJK yang baru akan mengatur secara lebih terstruktur mengenai rencana penanaman dana bank, termasuk dalam konteks mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, OJK secara tegas menyatakan bahwa dalam rancangan POJK RBB yang sedang disusun, sama sekali tidak ada unsur kewajiban bagi bank untuk menyalurkan kredit ke program atau sektor tertentu.

OJK memberikan jaminan bahwa bank tetap memegang penuh kewenangan dan tanggung jawab dalam menentukan strategi bisnisnya. Keputusan pemberian kredit atau pembiayaan tetap harus didasarkan pada penerapan prinsip kehati-hatian, didukung oleh manajemen risiko yang memadai, serta mempertimbangkan profil risiko dan toleransi risiko (risk appetite) masing-masing bank.

Peran Integral Bank dalam Pembangunan Nasional

Jika RPOJK RBB tidak akan memuat klausul keharusan bagi bank untuk mendukung program-program strategis pemerintah, apakah ini berarti bank akan dilepaskan dari peranannya dalam pembangunan nasional? Pertanyaan ini bisa dikatakan terlalu menyederhanakan peran fundamental yang telah lama dimainkan oleh sektor perbankan dalam denyut nadi perekonomian Indonesia.

Sebagai komponen utama dalam sistem keuangan nasional, perbankan memiliki fungsi intermediasi yang krusial. Lembaga keuangan ini tidak hanya berperan sebagai jembatan yang memperlancar arus transaksi antar pelaku ekonomi, tetapi juga sebagai penyedia likuiditas esensial untuk kebutuhan konsumsi maupun investasi. Tanpa peran perbankan, lalu lintas keuangan akan mengalami hambatan signifikan, yang pada gilirannya akan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.

Namun, perlu dipahami bahwa bank-bank yang membentuk sistem perbankan nasional adalah entitas bisnis yang berorientasi pada profit. Mereka mengelola dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk Deposito, Tabungan, dan Giro (DPK). Untuk melindungi dana masyarakat tersebut, bank diatur dan diawasi secara ketat oleh otoritas, dan diwajibkan beroperasi dengan prinsip kehati-hatian. OJK telah menjalankan fungsinya sebagai regulator dan pengawas perbankan dengan baik selama ini.

Tanpa adanya unsur paksaan atau kewajiban, bank secara inheren akan menjalankan perannya dalam mendukung berbagai program pemerintah, sejauh program tersebut dinilai memiliki prospek keuntungan dan risiko yang terkelola. Ketika sebuah program pemerintah dinilai oleh bank memiliki potensi profitabilitas yang baik dengan tingkat risiko yang rendah, bank dengan sendirinya akan tertarik untuk membiayainya. Hal ini sejalan dengan penegasan OJK bahwa penyaluran kredit untuk program pemerintah bersifat sukarela dan harus tetap tunduk pada prinsip manajemen risiko serta risk appetite masing-masing bank.

Proses Adaptasi Regulasi yang Wajar

Perubahan atau penyesuaian terhadap suatu ketentuan regulasi merupakan sebuah proses yang lumrah dalam dinamika ekonomi. Hal ini seharusnya tidak perlu ditanggapi secara berlebihan, apalagi dengan diliputi kecurigaan. Penyesuaian regulasi sangat penting dilakukan, terutama ketika kondisi lingkungan eksternal telah mengalami banyak perubahan signifikan.

POJK tentang RBB yang berlaku saat ini diterbitkan pada tahun 2016, yang berarti usianya sudah hampir satu dekade. Dalam kurun waktu tersebut, industri perbankan telah mengalami berbagai dinamika dan transformasi yang kompleks. Perubahan ini menuntut adanya respons yang adaptif dari otoritas agar industri perbankan tetap dapat tumbuh dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian.

Rancangan POJK tentang RBB yang baru saat ini masih berada dalam tahapan Rule making Rule. Artinya, akan ada tahapan eksposur publik (public expose) yang memberikan kesempatan bagi industri perbankan dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan tanggapan dan masukan. Berbagai kekhawatiran dan pandangan mengenai peran perbankan dalam mendukung program-program pemerintah hendaknya dapat disampaikan secara konstruktif dalam forum tersebut. Diharapkan, POJK RBB yang baru nanti benar-benar dapat memposisikan bank sebagai motor penggerak pembangunan tanpa menimbulkan risiko-risiko baru yang tidak diinginkan.