Revisi UU Haji: Langkah Menuju Pengelolaan yang Lebih Baik
Sumber Foto: Smart Newsroom
Perspektif

Revisi UU Haji: Langkah Menuju Pengelolaan yang Lebih Baik

DPR Setujui Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat yang diadakan pada 13 Februari 2026 di Kompleks DPR.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah berlaku selama 12 tahun. Dalam periode tersebut, banyak perubahan dan perbaikan yang terjadi, sehingga diperlukan penyesuaian agar sesuai dengan tantangan dan kebutuhan saat ini.

Dr Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Baleg DPR RI, menekankan pentingnya evaluasi regulasi secara berkala. Dengan adanya Kementerian Haji yang baru dibentuk, penyesuaian UU ini menjadi relevan untuk meningkatkan penyelenggaraan haji dan kesejahteraan umat. Selain itu, pembahasan mengenai masa depan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga menjadi isu strategis.

Doli menekankan bahwa BPKH harus tetap berfungsi untuk mengelola dana haji secara profesional dan transparan. Lembaga ini diperlukan karena pengelolaan dana haji memerlukan pengawasan dan teknis yang khusus, yang tidak dapat dilakukan oleh Kementerian Haji yang berfokus pada regulasi.

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji diharapkan dapat memperbaiki tata kelola haji dan mendukung pemberdayaan umat sesuai dengan visi pemerintah. Proses ini mengundang pertanyaan mengenai bagaimana perubahan ini akan diimplementasikan dan dampaknya terhadap umat.