PT Texmura Nusantara Ajukan Gugatan Rp39 Miliar Terhadap PT Bali Destinasi Lestari dan PT Amman Mineral Internasional Tbk
Sumber Foto: Warta Ekonomi
Warta Lapangan

PT Texmura Nusantara Ajukan Gugatan Rp39 Miliar Terhadap PT Bali Destinasi Lestari dan PT Amman Mineral Internasional Tbk

Jakarta - PT Texmura Nusantara telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bali Destinasi Lestari (BDL) dan PT Amman Mineral Internasional Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Februari 2025. Selain itu, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PB PELTI) juga disebut sebagai turut tergugat dalam kasus ini.

Menurut kuasa hukum PT Texmura Nusantara, Dimas Noor Ibrahim, S.H., M.H., gugatan ini dilatarbelakangi oleh kerugian yang dialami perusahaan akibat penyelenggaraan turnamen tenis internasional Amman Mineral Men's World Tennis Championship 2024/2025 di lapangan tenis ITDC Nusa Dua, Bali. Dimas menjelaskan bahwa lapangan tersebut dimiliki oleh PT Bali Destinasi Lestari sebagai pemilik dan pengembang Bali National Golf Club.

PT Texmura Nusantara berperan sebagai kontraktor pembangunan lapangan tenis tersebut. Namun, hingga saat ini, Berita Acara Serah Terima (BAST) belum ditandatangani karena PT Bali Destinasi Lestari menolak untuk melaksanakan serah terima resmi.

Penyebab Sengketa

Persoalan ini berawal dari tindakan pembersihan sepihak yang dilakukan oleh Stewart Kiely, Project Manager PT Bali Destinasi Lestari, menggunakan larutan HCl (asam kuat). Dimas menyatakan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerusakan pada permukaan lapangan tenis yang meliputi blister dan popout.

Setelah beberapa kali mengirimkan surat peringatan dan imbauan, PT Texmura Nusantara memutuskan untuk mengajukan gugatan. Perusahaan ini telah meminta agar pelaksanaan turnamen ditunda sampai serah terima resmi dilakukan dan sisa pembayaran proyek dilunasi. Namun, PT Bali Destinasi Lestari tetap melanjutkan penyelenggaraan event di dua periode, yakni dari 26 Agustus hingga 22 September 2024 dan 16 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

Dari penyelenggaraan turnamen tersebut, PT Texmura Nusantara mencatat bahwa masih ada sisa pembayaran sebesar Rp 18 miliar dari total nilai kontrak sekitar Rp 49 miliar yang belum dilunasi.

Tuntutan Ganti Rugi

Dalam gugatannya, PT Texmura Nusantara menuntut kerugian materiil sebesar Rp 19 miliar, yang terdiri dari sisa pembayaran proyek, pemotongan nilai Variation Order (VO), hak retensi, bunga pinjaman, serta hilangnya potensi keuntungan. Selain itu, perusahaan juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 20 miliar, yang disebabkan oleh kerusakan reputasi, penurunan omzet, dan kehilangan potensi pendapatan akibat proyek yang tertunda.

Secara bersamaan, PT Texmura Nusantara melaporkan dugaan perusakan kepada Bareskrim Mabes Polri, yang kini telah dilimpahkan ke Polda Bali. Laporan ini mencakup tindakan pembersihan yang dilakukan oleh Stewart Kiely yang mengakibatkan kerusakan pada lapangan tenis.

Proses Mediasi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan dua tahap mediasi dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan dari pihak tergugat. PT Texmura Nusantara berharap agar hak-haknya dihormati sesuai kontrak kerja dan mendesak PT Bali Destinasi Lestari serta PT Amman Mineral Internasional Tbk untuk segera melunasi pembayaran yang tertunda.