Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Manyar Saat Pesta Ulang Tahun
Sumber Foto: warta.in
Warta Cepat

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Manyar Saat Pesta Ulang Tahun

GRESIK – Kepolisian Resort (Polres) Gresik berhasil menangkap dua pelaku pencurian handphone yang beraksi di wilayah Manyar. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai hilangnya empat unit ponsel dari sekelompok pemuda yang tengah merayakan ulang tahun di sebuah warung kopi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 April 2026, di Warkop Jirolu 02 yang terletak di Tebalo Center, Manyar. Saat itu, korban berinisial GPA bersama teman-temannya merayakan ulang tahun salah satu di antara mereka dengan suasana yang santai. Mereka menjalankan tradisi unik dengan menceburkan teman yang berulang tahun ke tambak yang berada di samping lokasi. Namun, saat mereka kembali, mereka mendapati keempat ponsel yang mereka letakkan di atas meja sudah hilang.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas dari Unit Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (32) yang berasal dari Bangkalan dan SNK (34) yang merupakan warga Kebomas di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita satu unit handphone Oppo A60 yang merupakan milik korban dan belum sempat dijual. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W-2928-DL yang digunakan dalam aksi pencurian juga turut diamankan.

Pengembangan kasus terus dilakukan, dan berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa tiga unit ponsel lainnya telah dijual kepada seorang penadah. Tim kemudian bergerak cepat dan pada pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan terduga penadah berinisial IAP (30) di sebuah toko servis handphone di wilayah Balongpanggang, Gresik.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga sedang melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan barang bukti lainnya yang telah berpindah tangan.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.