Polisi Tangkap Tersangka Utama Penyelundupan 15 Warga Bangladesh
Sumber Foto: Warta Pontianak
Warta Utama

Polisi Tangkap Tersangka Utama Penyelundupan 15 Warga Bangladesh

WARTA PONTIANAK - Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap PT alias Panji (39), tersangka utama dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 15 warga negara Bangladesh.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra membenarkan informasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Jumat 31 Januari 2025.

Dijelaskannya, pada November 2024, dua anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh menggunakan kapal melalui perairan Indonesia menuju Australia tanpa dokumen perjalanan resmi dan tanpa melewati tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

"Namun, dalam perjalanan, kedua ABK Indonesia melarikan diri menggunakan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh salah satu warga negara Bangladesh," ucapnya/

Saat mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF). Akibatnya, 15 warga negara Bangladesh dari 41 orang lainnya dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikemudikan oleh PT.

Setibanya di Indonesia, PT menurunkan 15 WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, sebelum melarikan diri menggunakan kapal tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Bali, tim gabungan TPPO Polda NTT berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Karangasem, Bali.

Tim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Karangasem dan berhasil menangkap PT saat ia sedang menawar perahu kano buatan warga setempat. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk diperiksa dan kemudian diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat 31 Januari 2025.