Penggunaan Antimikroba pada Ayam Harus dengan Resep Dokter Hewan
Sumber Foto: Sinar Tani
Internasional

Penggunaan Antimikroba pada Ayam Harus dengan Resep Dokter Hewan

Editor : Yulianto

Stok obat hewan ilegal

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Ayam sehat dipengaruhi berbagai faktor. S alah satunya obat hewan yang berfungsi mengobati dan mencegah penyakit agar performa ayam terjaga. Namun jangan salah pilih, gunakan obat hewan yang telah teregistrasi.

Wakil Ketua Asosiasi Obat Hewan Indonesia (Asohi), Andi Wijanarko mengatakan, untuk membuat ayam tetap sehat, pola pemeliharaan ayam harus mendapat perhatian peternak. Dari mulai, DOC yang memenuhi standar aturan dan kandang sudah memenuhi standar yang baik.

Pemeliharaan juga harus sesuai Good Farming Practice, termasuk dalam pemberian vaksinasi. Dalam pemberian vaksin, Andi melihat selama ini masih banyak dilakukan di farm. Padahal paling baik, vaksinasi di hatchery.

Terkait penggunaan Anti Mikroba (AMR), Andi mengakui, memang ada isu global AMR. Karena itu, dalam penggunaan AMR harus mematuhi kebijakan pemerintah, khususnya Permentan mengenai Klasifikasi Obat Hewan. “Ini harus mendapat perhatian peternak, apa saja antimikroba yang boleh dan tidak,” ujarnya.

Andi menyarankan, sebaiknya menggunakan antimikroba dan obat hewan yang sudah teregistrasi untuk menjamin mutu, khasiat dan keamanan. “Mengapa kita menyarankan obat hewan yang sudah teregistrasi? Karena sudah dilakukan pengujian, baik mutu, khasiat dan keamanan,” katanya.

Dalam perolehan antimikroba menurut Andi, harus dengan resep dokter hewan. “Karena, isu AMR sudah mendunia, Kementerian Pertanian bersama FAO dan Asosiasi sepakat untuk mendapatkan AMR harus dengan resep dokter hewan,” ujarnya.

Sedangkan waktu henti obat, Andi mengingatkan agar diperhatikan guna menghindari residu pada daging ayam. “Jika pemberian anti mikroba pada umur ayam 20 hari, maka waktu henti obat diperhatikan. Dengan demikian saat dipotong, daging ayam sudah bebas dari residu anti mikrob,” tegasnya.

Dalam pemberian anti mikroba, Andi mengatakan, saat ini sudah dilarang dengan dosis pencegahan. Anti mikroba hanya boleh diberikan dengan dosis terapi. Karena itu, ayam yang diberikan antimikroba harus sesuai diagnosa dokter hewan dan pemberian sesuai dosis yang telah ditetapkan.

“Sudah ada aturan penggunaan anti mikroba, berapa dosis dan lama pemberiannya. Kita sudah sepakat penggunaan anti mikroba mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya. Karena itu Andi berpesan agar peternak selalu menggunakan obat yang teregistrasi karena sudah terjamin mutu dan keamanannya. Stop obat hewan ilegal

Reporter : Indri/Julian

Ternak

Obat Hewan

ASOHI

Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.

BERITA TERKAIT

Resmi! Harris Priyadi Terpilih Jadi Ketua Umum ASOHI 2025–2029

MUNAS IX ASOHI, Momentum Emas Kuatkan Industri Obat Hewan Nasional

Makan Bergizi Gratis, Babak Baru Industri Peternakan