Pemkot Surabaya Tindak Lanjuti Kasus KDRT Anak di Tanah Merah
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan respons cepat terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang anak laki-laki berinisial MAN (7 tahun) di kawasan Tanah Merah. Kasus ini sebelumnya telah viral di media sosial dan menarik perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya telah melaksanakan berbagai tindakan untuk menangani kasus ini, termasuk melakukan penjangkauan langsung ke lokasi kejadian dan memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
Tindak Lanjut Pemkot Surabaya
Ida menyatakan, “Kami prihatin dengan kejadian ini dan langsung turun tangan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang dibutuhkan.”
Kronologi kejadian berdasarkan laporan yang diterima menjelaskan bahwa kekerasan fisik terjadi pada malam hari, di mana ibu korban, Septi Nia Suryana, melakukan tindakan kekerasan yang dipicu oleh hilangnya uang yang disimpan untuk kebutuhan Lebaran. Korban mengalami pemukulan dengan sapu dan botol air mineral, serta dipaksa keluar rumah pada malam hari, yang mengakibatkan memar di beberapa bagian tubuhnya.
Ida menjelaskan bahwa kondisi psikologis korban sudah mulai membaik setelah mendapatkan pendampingan. Korban juga menunjukkan kedekatan dengan ibunya dan menyatakan rasa sayang.
Langkah Konkrit Pemkot
Dalam upaya menangani masalah ini, Pemkot Surabaya telah mengambil langkah-langkah konkret. Ini termasuk:
- Pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma korban.
- Psikoedukasi kepada korban agar tidak keluar rumah pada malam hari tanpa izin.
- Pendampingan psikologis bagi ibu korban untuk mencegah pengulangan tindakan kekerasan dan saran pemeriksaan psikologis.
Pemkot Surabaya juga berkoordinasi dengan RT/RW setempat untuk memantau kondisi korban secara berkala.
Pemberdayaan Ekonomi
Ida Widayati juga menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi bagi ibu korban. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya berencana membantu dalam permohonan bantuan usaha agar ibu korban dapat bekerja dari rumah sambil merawat anaknya. Selain itu, Pemkot juga akan membantu pengalihan status BPJS korban dari mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PB).




