Pemerintah Fokus pada Kerja Layak untuk Atasi Fenomena Pekerja Miskin
JAKARTA, KOMPAS.com - Selama bertahun-tahun, keberhasilan pembangunan ekonomi kerap diukur dari seberapa banyak lapangan kerja tercipta.
Namun, di balik statistik penyerapan tenaga kerja, muncul paradoks yang semakin nyata jutaan orang bekerja, tetapi tetap hidup dalam kerentanan ekonomi.
Fenomena ini dikenal sebagai working poor atau pekerja yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak cukup untuk keluar dari tekanan kemiskinan.Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengakui bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah jumlah pekerjaan.
Tantangannya kini bergeser, bagaimana memastikan pekerjaan yang tersedia benar-benar mampu menopang kehidupan yang layak.
Pergeseran Paradigma: Tidak Sekadar Kerja, tetapi Kerja Layak
Deputi Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Ferry Irawan, mengatakan kebijakan ketenagakerjaan nasional saat ini diarahkan pada pendekatan decent work atau kerja layak.
Pendekatan ini bertumpu pada tiga pilar utama pertama kualitas pekerjaan, peningkatan produktivitas dengan mendorong peningkatan melalui pelatihan vokasi serta sertifikasi kompetensi tujuannya untuk para pekerja dapat memiliki nilai tawar yang lebih tinggi.
Terakhir adanya perlindungan sosial diantaranya melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan untuk pekerja informal.
"Tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi memastikan pekerjaan tersebut memiliki jaminan sosial, kondisi kerja yang layak, dan upah yang adil.," kata Ferry kepada Kompas.com pada Jumat (6/2/2026).
Namun, kata Ferry, dari sisi evaluasi pemerintah menunjukkan, tantangan terbesar muncul di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan manufaktur ringan.
Dalam sektor-sektor ini, tekanan persaingan global dan margin usaha yang tipis sering kali berdampak langsung pada upah dan kepastian kerja pekerja.
Untuk mengatasi hal tersebut Apa yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian?
Perlindungan Sosial sebagai Bantalan Utama
Ferry mengungkapkan, salah satu langkah yang dikedepankan pemerintah adalah memperluas cakupan perlindungan sosial, terutama melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, dalam lima tahun terakhir, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan meningkat signifikan, dari sekitar 30 juta peserta aktif naik menjadi 38 juta.
Khusus bagi pekerja informal dan pekerja bukan penerima upah (BPU) kelompok yang selama ini paling rentan pemerintah memberikan insentif berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan ini menyasar sektor transportasi seperti pengemudi ojek, sopir, dan kurir logistik, dengan tujuan menurunkan beban biaya sekaligus meningkatkan kepesertaan jaminan sosial.
"Sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi 2026 dan implementasi PP No. 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Iuran yang semula Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan, berlaku selama 6 bulan (Januari 2026 – Juni 2026)," ungkapnya.
Tak ketinggalan Kemenko Perekonomian juga memperkuat koordinasi antar instansi termasuk dalam hal pengawasan implementasi kebijakan pengupahan yang memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap ketentuan upah minimum.




