Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, Menkomdigi: Selaras dengan PP Tunas
Teknologi

Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, Menkomdigi: Selaras dengan PP Tunas

Warta News Day - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendukung kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah yang diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital yang bijaksana dan aman bagi murid.

Awal Kejadian

Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen mengatur tentang pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan, sejalan dengan upaya untuk melindungi anak dari ancaman di dunia digital.

Perkembangan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Menurutnya, pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya di dunia maya. Meutya menekankan pentingnya integrasi kebijakan di berbagai sektor untuk melindungi anak, serta perlunya pengawasan terhadap penggunaan gawai.

Meutya juga mencatat penetrasi internet di Indonesia yang telah mencapai lebih dari 80%, dengan hampir setengah dari 220 juta pengguna internet merupakan anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun. Ia menyoroti potensi dampak negatif dari penggunaan teknologi yang tidak terkontrol terhadap perkembangan fisik dan mental anak.

Kondisi Terakhir

Meutya menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai di sekolah adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman. Dia menekankan perlunya literasi digital sebagai bagian dari pendidikan anak, serta peran orang tua dan lingkungan pendidikan dalam pengawasan. Selain itu, Meutya menyebutkan bahwa regulasi juga bertujuan untuk mengatasi ancaman seperti perjudian online, kekerasan siber, dan disinformasi. Komdigi siap berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk mengimplementasikan kebijakan ini demi menciptakan ruang digital yang sehat bagi anak-anak di Indonesia.

You can share this post!