Ombudsman Lampung Evaluasi Pelayanan Publik 2025 untuk Kepala Daerah
Ombudsman RI Perwakilan Lampung akan menyerahkan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 kepada kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal penyelenggara pelayanan publik, Senin (9/2/2026), di Gedung Balai Keratun Lantai III, Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung.
Penilaian tersebut diberikan setelah Tim Ombudsman Lampung melakukan evaluasi lapangan secara langsung pada sejumlah lokus pelayanan publik sepanjang September hingga November 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan penilaian tahun ini memiliki pendekatan berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Ombudsman tidak hanya menilai tata kelola internal organisasi, tetapi juga mengukur langsung pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Penilaian tahun 2025 tidak hanya melihat administrasi dan kompetensi penyelenggara layanan, tetapi juga meminta penilaian masyarakat terkait kualitas pelayanan yang mereka rasakan, mulai dari kecepatan layanan, kemudahan prosedur, kesesuaian biaya, hingga kualitas produk layanan,” ujar Nur Rakhman, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan tata kelola pelayanan secara administratif sudah baik, namun justru berbanding terbalik dengan kenyataan yang dirasakan masyarakat di lapangan.
Nur Rakhman menjelaskan, penilaian Ombudsman mencakup empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengaduan dengan bobot 70 persen, serta tingkat kepercayaan masyarakat dengan bobot 30 persen.
Pada dimensi input, Ombudsman menilai sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam perencanaan kebijakan pelayanan publik, termasuk apakah masyarakat dilibatkan dalam musyawarah penyusunan kebijakan.
“Jangan sampai kebijakan pelayanan publik dibuat tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Partisipasi publik sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Selain itu, Ombudsman juga menilai efektivitas pengawasan internal oleh atasan langsung maupun inspektorat, serta mekanisme pemberian kompensasi jika pelayanan yang diterima masyarakat tidak sesuai standar.
Sementara pada dimensi proses, penilaian difokuskan pada kompetensi aparatur penyelenggara layanan, mulai dari pejabat struktural hingga petugas layanan terdepan.
“Petugas layanan harus memahami secara detail syarat, prosedur, waktu, hingga biaya layanan. Jika layanan tidak berbayar, maka harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai indikator penilaian. Menurut Nur Rakhman, meningkatnya kesadaran publik dalam menyampaikan kritik harus direspons dengan pengelolaan pengaduan yang profesional.
Ia menilai, fenomena masyarakat yang lebih memilih menyampaikan keluhan melalui media sosial dibandingkan kanal resmi pengaduan menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pelayanan publik.
“Harapannya, raport hasil penilaian ini dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi kepala daerah maupun pimpinan instansi vertikal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.




