Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil untuk memberdayakan UMKM dan mendukung ketahanan serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerbitan POJK UMKM ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja, mendorong pemerataan ekonomi, dan mengurangi kemiskinan. OJK berharap dengan adanya peraturan ini, perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) dapat memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi UMKM, tetap dengan mematuhi prinsip kehati-hatian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa dengan diberlakukannya POJK ini, diharapkan bank dan LKNB dapat mengembangkan pendekatan inovatif dalam menyediakan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan berbagai segmen UMKM. Dari usaha mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan yang lebih kompleks.
Hingga Juli 2025, pertumbuhan kredit secara keseluruhan mencapai 7,03 persen dibandingkan tahun lalu, dengan total kredit mencapai Rp8.043,2 triliun. Kredit Investasi mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi sebesar 8,11 persen, sementara Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08 persen. Kredit UMKM sendiri tumbuh sebesar 1,82 persen, di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit.
Melalui POJK ini, OJK mendukung program pemerintah untuk memperluas akses keuangan dan mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital. Beberapa kebijakan yang ditetapkan dalam POJK UMKM antara lain:
Selain memudahkan akses, POJK UMKM juga menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap bank dan LKNB diwajibkan untuk menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK.
POJK ini juga mengatur kolaborasi antar lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM. Ketentuan mengenai hapus buku dan hapus tagih dalam pembiayaan UMKM juga ditegaskan, serta peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen bagi UMKM.
POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini akan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan, mencakup bank umum, BPR (termasuk bank syariah), dan LKNB yang terdiri dari berbagai lembaga keuangan seperti perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan mikro, dan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.