MPP Mimika Sumbang Rp1,15 Miliar Pajak Daerah di 2025
Timika (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika, Papua Tengah mencatat Mall Pelayanan Publik (MPP) menyumbang pendapatan pajak daerah senilai Rp1.155.835.670 dari layanan publik pada 2025.
Kepala DPMPTSP Mimika Marselino Mameyao di Timika, Jumat mengatakan, pendapatan pajak tersebut diperoleh dari pelayanan publik yang dilaksanakan di MPP sejak bulan Juli sampai Desember 2025.
"Kami mencatat layanan yang diberikan sejak Juli-Desember 2025 itu sebanyak 111.645 layanan dari 34 loket layanan yang ada di MPP," kata Marselino.
Ia mengatakan, pada 2025 sebanyak 34 instansi layanan publik dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) membuka loket pelayanan di MPP Mimika.
"Di tahun 2026 ada dua instansi pemerintah bergabung membuka loket pelayanan yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mimika. Jadi sekarang jumlahnya bertambah menjadi 36 loket pelayanan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa MPP Mimika hadir untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan swasta dalam satu tempat agar mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses layanan publik.
"Semua pelayanan di Mimika saat ini telah dipusatkan di MPP untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan publik," ujarnya.
DPMPTSP terus membangun komunikasi dengan beberapa instansi pelayanan publik di Mimika agar dapat membuka loket layanan di MPP Mimika.
Ia mengatakan, pada 2026 DPMPTSP Mimika akan membangun gedung baru Kantor DPMPTSP Mimika di Jalan WR Supratman, Distrik Mimika.
"Di gedung baru itu rencananya akan jadi kantor kami dan MPP juga dipindahkan di ke sana karena sekarang kita masih memakai gedung Kantor Dukcapil Mimika," ujarnya.




