Mahfud MD Pertanyakan Etika Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi
LamonganTerkini.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyoroti proses pergantian hakim konstitusi usulan DPR RI yang dinilainya minim keterbukaan. Sorotan itu muncul setelah nama Adies Kadir ditetapkan sebagai calon hakim konstitusi pengganti Inosentius Samsul.
Mahfud mengaku terkejut dengan langkah DPR RI yang secara mendadak mengganti nama Inosentius Samsul. Padahal, sebelumnya Komisi III DPR RI telah menetapkan Inosentius untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.
“Tercengang saya. Tiba-tiba berita besoknya ternyata mengganti lagi yang sudah ditetapkan sebagai pengganti. Bahkan konon dokumen-dokumennya sudah di Istana,” kata Mahfud, seperti dikutip dari kanal YouTube miliknya, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia mengungkapkan pada awalnya tidak percaya bahwa Adies Kadir akan menggantikan Inosentius Samsul. Mahfud sempat menduga nama Adies hanya bagian dari daftar tiga calon yang diusulkan DPR RI.
“Iya (tidak menduga), saya jawab, ‘Itu bukan, bukan dia’. Inosentius itu masih tetap saya kira. Karena dia kan sudah ditetapkan mengganti Arief Hidayat,” ujarnya.
Setelah pemberitaan mengenai pergantian tersebut ramai keesokan harinya, Mahfud mengaku semakin heran dengan proses yang terjadi. Ia menilai pergantian yang berlangsung cepat memunculkan tanda tanya di ruang publik.
“Tapi kemudian ketika besoknya ramai berita itu, saya ‘Oh, kok bisa terjadi?’, gitu,” jelas mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.
Mahfud tidak menampik adanya pertanyaan publik mengenai kewajaran pergantian hakim konstitusi tersebut. Meski begitu, ia menegaskan dari sisi hukum langkah DPR RI tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Karena DPR itu memang berhak memilih tiga dari Hakim MK. Dan prosedurnya memang dipilih oleh DPR sendiri. Itu sah saja,” jelasnya.
Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada aspek yuridis, melainkan etika dan keterbukaan proses. Menurut Mahfud, mekanisme seleksi hakim konstitusi saat ini jauh berbeda dibanding periode sebelumnya.
“Seperti zaman saya, dulu kan 16 yang mendaftar. Masyarakat diumumkan, banyak dosen dari kampus-kampus. Itu zaman saya di tahun 2008. Terbuka. Zaman Pak Jimly juga begitu,” katanya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Mahfud melihat DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi dari internal tanpa proses seleksi terbuka. Pola tersebut dinilai mengurangi partisipasi publik.
“Nah, beberapa waktu terakhir kemudian langsung saja dipilih sendiri dari internal sendiri,” ujarnya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa pergantian hakim konstitusi secara mendadak bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut peristiwa serupa pernah dialami dalam pergantian Aswanto, Arsul Sani, hingga Inosentius Samsul.
“Apakah itu salah secara yuridis? Enggak. Itu haknya DPR saja bagaimana memilihnya. Karena konstitusi tidak memberi batasan bagaimana cara dan apa syarat untuk mewakili DPR,” jelas Mahfud.
Di sisi lain, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi kekhawatiran publik terkait independensi Adies Kadir yang sebelumnya merupakan kader partai politik. Bahlil menilai latar belakang partai tidak otomatis menghilangkan integritas seorang hakim konstitusi.
"Kalau kita mau bicara seperti itu, kan beberapa hakim MK, baik dulu maupun sekarang (ada yang, red.) juga pernah menjadi kader partai politik, dan itu tidak hanya di Partai Golkar. Pak Hamdan Zoelva, (yang semula, red.) kader Partai Bulan Bintang, kemudian sekarang dari PPP ada Pak Arsul Sani," kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Bahlil menegaskan para hakim konstitusi yang berasal dari kader partai merupakan negarawan yang telah melepas atribut politiknya. Ia meyakini status keanggotaan partai tidak lagi melekat ketika seseorang telah diangkat menjadi hakim MK.
"Jadi, kader-kader politik ini dewasa semua, negarawan. Begitu (mereka) sudah dinyatakan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, saya yakin dan percaya seluruh status keanggotaan partai sudah tidak ada, dan mereka milik negara," sambungnya.
Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa Adies Kadir mampu menjalankan amanah sebagai hakim konstitusi dengan integritas penuh.
"Saya yakin Pak Prof. Adies Kadir, salah satu kader terbaik Golkar, yang saya tahu punya integritas, dan mampu menjalankan amanah ini dengan baik," ujar Bahlil.
Adies Kadir sendiri telah membacakan sumpah jabatan sebagai hakim MK di Istana Negara, Jakarta, Kamis, disaksikan Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 9P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi usulan DPR RI.
Selepas prosesi pelantikan, Adies menegaskan dirinya tidak akan menangani perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar. Ia menyebut aturan di Mahkamah Konstitusi telah mengatur soal potensi konflik kepentingan.
"Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut," kata Adies Kadir.




