Kuliah Umum Etika Hakim di Universitas Pakuan Dihadiri Ketua KY
Kota Bogor (ANTARA) - Universitas Pakuan menghadirkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Abdul Chair Ramadhan dalam kuliah umum yang membahas etika dan perilaku hakim sebagai upaya memperkuat integritas calon penegak hukum, Sabtu.
Kuliah umum bertema Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Kalangan Hakim tersebut digelar di Kampus Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, dan diikuti mahasiswa Fakultas Hukum serta sivitas akademika.
Rektor Universitas Pakuan Prof Didik Notosudjono mengatakan tema kuliah umum tersebut sangat relevan dengan tantangan penegakan hukum saat ini, khususnya dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Pendekatan hukum yang berkeadilan tidak hanya ditentukan oleh kualitas peraturan perundang-undangan, tetapi sangat bergantung pada moralitas para penegaknya, khususnya hakim,” ujar Didik.
Ia menegaskan bahwa kode etik dan pedoman perilaku hakim merupakan instrumen penting dalam menjaga independensi, profesionalisme, serta akuntabilitas hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya.
“Implementasi kode etik dan pedoman perilaku hakim secara konsisten menjadi fondasi utama dalam membangun peradilan yang bersih, berwibawa, dan berintegritas,” katanya.
Ketua Komisi Yudisial RI Abdul Chair Ramadhan dalam paparannya menyampaikan bahwa etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum, sehingga menjadi dasar utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
“Etika itu lebih luas. Etika itu ibarat lautan yang luas, sementara hukum adalah kapalnya,” kata Abdul Chair Ramadhan.
Ia menjelaskan bahwa dalam banyak kajian, etika merupakan bagian dari budaya hukum yang menentukan keberhasilan sistem hukum, selain substansi dan struktur hukum itu sendiri.
Abdul Chair Ramadhan juga menegaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim ketika terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, khususnya apabila berkaitan dengan aspek perilaku, bukan semata-mata teknis yudisial.
“Sepanjang dalam putusan yang dibuat itu terdapat tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka itu menjadi ranah Komisi Yudisial,” katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Eka Ardianto Iskandar menyampaikan bahwa kuliah umum tersebut penting untuk membekali mahasiswa hukum dengan kesadaran etika sejak dini.
“Setiap keputusan hakim tidak hanya menyelesaikan perkara para pihak, tetapi juga mencerminkan wajah hukum dan wibawa negara di mata masyarakat,” ujar Eka Ardianto Iskandar.
Menurut dia, mahasiswa hukum tidak cukup hanya dibekali pemahaman hukum positif, tetapi juga harus memiliki integritas, kesadaran etik, dan tanggung jawab moral sebagai calon praktisi hukum di masa depan.




