Kritik Mantan Hakim: Etika dan Legitimasi Putusan di Ujian
Ada kalimat yang terdengar sederhana, tetapi efeknya panjang: " putusan itu adalah titik awal Indonesia tidak baik-baik saja." Kalimat itu diucapkan oleh Arief Hidayat, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, sesaat setelah ia purnabakti dari lembaga yang selama bertahun-tahun ia jaga marwahnya. Publik pun terbelah: sebagian memuji keberanian, sebagian lain bertanya---etiskah seorang mantan hakim konstitusi mengkritik produk lembaga yang pernah ia putuskan sendiri?
Pertanyaan ini tidak remeh. Ia menyentuh jantung dari negara hukum: hubungan antara legitimasi putusan, etika jabatan, dan tanggung jawab moral seorang hakim.
Putusan yang dimaksud publik tentu paham: Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menafsirkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bukan hanya soal angka usia 40 tahun, tetapi juga membuka pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat publik hasil pemilihan. Secara politik, dampaknya nyata. Secara hukum, polemiknya panjang.
Namun secara prosedural, satu hal sulit dibantah: putusan itu lahir melalui mekanisme yang sah. Mahkamah Konstitusi memutus perkara secara kolegial dalam rapat permusyawaratan hakim. Putusan diambil berdasarkan suara mayoritas. Dalam perkara ini, mayoritas hakim menyetujui tafsir baru, sementara minoritas menyatakan dissenting opinion. Dan sesuai hukum acara MK, putusan mayoritas itulah yang mengikat.
Di sinilah kita perlu jujur: dalam negara hukum, sah atau tidaknya putusan tidak ditentukan oleh siapa yang paling gelisah, tetapi oleh prosedur yang ditempuh. Bahkan ketika Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa dugaan pelanggaran etik para hakim, sanksi etik---betapapun serius---tidak serta-merta membatalkan putusan. Etika dan keabsahan yuridis memang dua ranah yang berbeda.
Lalu di mana posisi pernyataan Arief Hidayat?
Secara pribadi, setiap warga negara berhak berpendapat. Termasuk mantan hakim. Bahkan kritik dari orang "dalam" sering kali justru paling bernilai karena lahir dari pengalaman langsung. Tetapi seorang hakim konstitusi---bahkan setelah pensiun---tidak pernah sepenuhnya menjadi "orang biasa". Ia membawa jejak institusional, dan setiap kata yang ia ucapkan ikut menyeret wibawa lembaga yang pernah ia wakili.
Di sinilah problem etik muncul. Ketika seorang mantan hakim menyebut satu putusan sebagai "titik awal Indonesia tidak baik-baik saja", ia tidak sedang membuat catatan kaki akademik. Ia sedang membingkai satu produk hukum sebagai awal kemerosotan negara. Itu bukan lagi kritik yuridis teknis, melainkan penilaian politis dan historis.
Padahal, jika sejak awal ia berbeda pandangan, mekanisme konstitusional sudah menyediakannya: dissenting opinion. Perbedaan itu sah, terhormat, dan justru memperkaya kualitas putusan. Publik bisa menilai, sejarah bisa mencatat. Tetapi ketika putusan sudah berdiri sebagai hukum yang mengikat, lalu salah satu mantan penjaganya menyebutnya sebagai awal petaka, yang goyah bukan hanya tafsir, melainkan kepercayaan publik pada finalitas hukum.
Di titik ini, kita perlu mengingat satu prinsip dasar: hakim bukan hanya memutus perkara, tetapi juga menjaga stabilitas makna hukum. Dalam filsafat hukum, Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum memang harus adil, bermanfaat, dan pasti. Tetapi tanpa kepastian, keadilan pun berubah menjadi perdebatan tanpa ujung. Jika setiap putusan bisa didelegitimasi kembali oleh para pembuatnya sendiri setelah turun jabatan, maka apa arti finalitas putusan pengadilan?




