KPAI Minta Penanganan Segera Terkait Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta
Sumber Foto: Warta Pontianak
Warta Cepat

KPAI Minta Penanganan Segera Terkait Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta. KPAI menekankan pentingnya penanganan kasus ini dilakukan dengan cepat, transparan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang terlibat.

Dalam hal ini, KPAI memberikan apresiasi kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3) Provinsi DIY yang telah merespon laporan masyarakat dengan pendekatan yang ramah anak.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan bahwa penanganan kasus harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A, yang menyatakan bahwa korban harus segera mendapatkan pendampingan psikososial, bantuan sosial, perlindungan hukum, serta proses hukum yang akuntabel.

“Kami juga mendorong perlunya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, terutama karena ada laporan bahwa beberapa keluarga korban telah didatangi oleh pihak yang tidak dikenal. Negara harus memastikan keamanan bagi korban dan keluarganya,” ujar Diyah dalam keterangan resmi di Jakarta.

KPAI juga meminta Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare, termasuk melakukan pendataan terhadap lembaga yang memiliki izin maupun yang tidak. KPAI menegaskan pentingnya memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap daycare, serta meminta tindakan tegas hingga penutupan permanen bagi daycare yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

Menurut KPAI, masih terdapat sejumlah daycare yang beroperasi dengan orientasi bisnis yang tidak mematuhi aturan, termasuk dalam hal perizinan dan koordinasi dengan masyarakat sekitar. Pendirian daycare diharuskan memiliki izin dari dinas pendidikan dan pemerintah daerah setempat.

Diyah menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan indikasi serius, dengan dugaan adanya pola perlakuan terhadap anak yang dilakukan secara sistematis, berulang, dan masif. “Jika terbukti ada praktik yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pengasuh, maka hal ini tidak bisa dianggap sebagai tindakan individual. Penelusuran perlu dilakukan hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan,” tegasnya.