KPAI Minta Penanganan Segera atas Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap dugaan kekerasan yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta. KPAI menegaskan pentingnya penanganan kasus ini dilakukan secara cepat, transparan, dan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang terlibat.
KPAI memberikan apresiasi kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3) Provinsi DIY atas respons yang cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dengan pendekatan yang ramah anak.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menekankan bahwa penanganan kasus ini harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A. Hal ini mencakup pemberian pendampingan psikososial kepada korban, bantuan sosial, perlindungan hukum, serta proses hukum yang akuntabel.
“Kami juga mendorong perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, mengingat adanya laporan bahwa beberapa keluarga korban didatangi oleh pihak-pihak yang tidak dikenal. Negara harus menjamin rasa aman bagi korban dan keluarganya,” ujar Diyah dalam keterangan persnya di Jakarta pada Senin, 27 April 2026.
KPAI juga meminta Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare, termasuk pendataan lembaga-lembaga yang berizin dan yang belum, serta memperkuat pembinaan dan pengawasan. KPAI menegaskan bahwa daycare yang terbukti melakukan pelanggaran serius harus ditindak tegas, termasuk kemungkinan penutupan permanen.
Menurut KPAI, sejumlah daycare yang bermasalah masih beroperasi dengan fokus pada keuntungan bisnis tanpa mematuhi peraturan, termasuk aspek perizinan dan koordinasi dengan masyarakat sekitar. KPAI mengingatkan bahwa pendirian daycare harus memperoleh izin dari dinas pendidikan dan pemerintah daerah setempat.
Diyah menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan indikasi serius, dengan dugaan adanya pola perlakuan terhadap anak yang dilakukan secara sistematis, berulang, dan masif. “Jika benar terdapat praktik yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pengasuh, maka hal ini tidak bisa dipandang sebagai tindakan individual. Penelusuran perlu dilakukan hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan,” tegasnya.




