Kowani Dorong Perlindungan Anak Perempuan dari Praktik Sunat
JAKARTA (kabarpublik.id) – Kongres Wanita Indonesia (Kongres Wanita Indonesia / KOWANI) menegaskan pentingnya perlindungan anak perempuan dari praktik Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau yang sering disebut sebagai sunat perempuan. Organisasi perempuan terbesar di Indonesia itu menilai isu tersebut perlu menjadi agenda nasional dalam kebijakan perlindungan perempuan dan anak.
Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Bahaya Praktik Non Medis Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan bagi Perempuan: Tinjauan Aspek Budaya dan Kesehatan yang digelar KOWANI bersama berbagai organisasi profesi, lembaga riset, tokoh agama, serta kementerian dan lembaga negara.
Ketua Umum KOWANI, Nannie Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kesehatan perempuan serta perlindungan anak.
Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyangkut masa depan generasi bangsa.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Octavian, menekankan pentingnya kebijakan publik yang berbasis riset ilmiah.
Ia menyebutkan bahwa kajian akademik diperlukan untuk memahami secara menyeluruh aspek kesehatan, sosial, dan budaya dari praktik tersebut sehingga kebijakan yang diambil benar-benar melindungi perempuan dan anak.
Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ade Jubaidah, menjelaskan bahwa dari perspektif kesehatan, praktik pemotongan atau perlukaan genitalia perempuan tidak memiliki manfaat medis dan justru berpotensi menimbulkan berbagai risiko kesehatan.
Risiko tersebut antara lain nyeri hebat, perdarahan, infeksi, hingga gangguan kesehatan reproduksi.
Data nasional menunjukkan praktik ini masih ditemukan di masyarakat. Berdasarkan Riskesdas 2013, sekitar 51 persen anak perempuan usia 0–11 tahun pernah mengalami praktik tersebut. Sementara Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2021 mencatat sekitar 55 persen perempuan usia 15–49 tahun mengaku pernah mengalaminya.
FGD yang digelar KOWANI menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah melalui Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU), Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain meningkatkan literasi masyarakat mengenai dampak P2GP, memperkuat regulasi perlindungan perempuan dan anak, melibatkan tokoh agama serta tokoh masyarakat, dan memperkuat peran tenaga kesehatan dalam memberikan edukasi berbasis etika profesi.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari kontribusi KOWANI dalam menyongsong peringatan 100 tahun organisasi tersebut pada 2028 serta dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.




