Ketua KY Usulkan Badan Pengawas Hakim Terpadu untuk Atasi Dualisme Pengawasan
Sumber Foto: Neraca.co.id
Hukum

Ketua KY Usulkan Badan Pengawas Hakim Terpadu untuk Atasi Dualisme Pengawasan

NERACA

Kota Bogor - Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Abdul Chair Ramadhan mengusulkan pembentukan badan pengawas hakim terpadu sebagai solusi atas belum adanya undang-undang khusus yang mengatur pengawasan etika dan perilaku hakim sehingga masih terjadi dualisme pengawasan hakim.

Hal tersebut disampaikan Abdul Chair dalam kuliah umum bertema Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Kalangan Hakim di Kampus Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/1).

Abdul Chair menjelaskan bahwa hingga saat ini pengawasan terhadap hakim masih bertumpu pada keputusan bersama dan peraturan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, sementara dasar hukum dalam bentuk undang-undang khusus belum tersedia.

“Harus diatur dalam undang-undang. Sampai saat ini undang-undangnya belum ada. Yang ada baru keputusan bersama dan peraturan bersama,” kata Abdul Chair.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dan tarik-menarik kewenangan dalam praktik pengawasan, khususnya dalam membedakan antara pelanggaran teknis yudisial dan pelanggaran etika atau perilaku hakim.

Ia menegaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan dalam mengawasi perilaku hakim sepanjang terdapat tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan semata-mata menilai aspek teknis putusan.

“Sepanjang dalam putusan yang dibuat itu ada tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka itu adalah ranah Komisi Yudisial,” ujarnya.

Abdul Chair menilai dualisme pengawasan dapat melemahkan efektivitas pengawasan dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan apabila tidak disertai dengan kesamaan persepsi antar lembaga.

Oleh karena itu, ia mengusulkan perlunya sebuah badan pengawas hakim terpadu yang bekerja secara kolaboratif, dengan mekanisme satu pintu dalam menerima dan menilai laporan masyarakat.

“Saya menawarkan adanya suatu badan pengawasan hakim terpadu, yang menghimpun pengawasan internal dan pengawasan eksternal, sehingga pengawasan dilakukan secara bersama,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa melalui mekanisme terpadu tersebut, setiap laporan dapat diklasifikasikan sejak awal, apakah masuk ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung, atau berkaitan dengan perilaku hakim yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial.

Menurut Abdul Chair, kolaborasi dalam pengawasan menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.

“Tanpa kolaborasi dan penyatuan, akan sulit mewujudkan peradilan yang bersih. Yang diperjuangkan bukan kepentingan lembaga, tetapi keadilan itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hukum pada dasarnya dibuat untuk manusia, sehingga penegakan hukum harus diarahkan pada terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang.

Universitas Pakuan menghadirkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Abdul Chair Ramadhan dalam kuliah umum yang membahas etika dan perilaku hakim sebagai upaya memperkuat integritas calon penegak hukum, Sabtu (17/1).

Kuliah umum bertema Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Kalangan Hakim tersebut digelar di Kampus Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, dan diikuti mahasiswa Fakultas Hukum serta sivitas akademika.

Rektor Universitas Pakuan Prof Didik Notosudjono mengatakan tema kuliah umum tersebut sangat relevan dengan tantangan penegakan hukum saat ini, khususnya dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Pendekatan hukum yang berkeadilan tidak hanya ditentukan oleh kualitas peraturan perundang-undangan, tetapi sangat bergantung pada moralitas para penegaknya, khususnya hakim,” ujar Didik.

Ia menegaskan bahwa kode etik dan pedoman perilaku hakim merupakan instrumen penting dalam menjaga independensi, profesionalisme, serta akuntabilitas hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya.

“Implementasi kode etik dan pedoman perilaku hakim secara konsisten menjadi fondasi utama dalam membangun peradilan yang bersih, berwibawa, dan berintegritas,” katanya.

Ketua Komisi Yudisial RI Abdul Chair Ramadhan dalam paparannya menyampaikan bahwa etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum, sehingga menjadi dasar utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

“Etika itu lebih luas. Etika itu ibarat lautan yang luas, sementara hukum adalah kapalnya,” kata Abdul Chair Ramadhan.

Ia menjelaskan bahwa dalam banyak kajian, etika merupakan bagian dari budaya hukum yang menentukan keberhasilan sistem hukum, selain substansi dan struktur hukum itu sendiri.

“Sebagus apa pun hukumnya, sekuat apa pun strukturnya, tanpa budaya hukum dan kesadaran etika, penegakan hukum tidak akan berarti,” ujarnya.

Abdul Chair Ramadhan juga menegaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim ketika terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, khususnya apabila berkaitan dengan aspek perilaku, bukan semata-mata teknis yudisial.

“Sepanjang dalam putusan yang dibuat itu terdapat tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka itu menjadi ranah Komisi Yudisial,” katanya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Eka Ardianto Iskandar menyampaikan bahwa kuliah umum tersebut penting untuk membekali mahasiswa hukum dengan kesadaran etika sejak dini.

“Setiap keputusan hakim tidak hanya menyelesaikan perkara para pihak, tetapi juga mencerminkan wajah hukum dan wibawa negara di mata masyarakat,” ujar Eka Ardianto Iskandar.

Menurut dia, mahasiswa hukum tidak cukup hanya dibekali pemahaman hukum positif, tetapi juga harus memiliki integritas, kesadaran etik, dan tanggung jawab moral sebagai calon praktisi hukum di masa depan. Ant