Kesepakatan Tarif Prabowo-Trump Dorong Peningkatan Lapangan Kerja di Indonesia
Sumber Foto: HARIAN DISWAY
Ekonomi

Kesepakatan Tarif Prabowo-Trump Dorong Peningkatan Lapangan Kerja di Indonesia

HARIAN DISWAY - Penandatanganan perjanjian tarif antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (As) Donald Trump membuka babak baru dalam hubungan dagang kedua negara.

Perjanjian ini mencerminkan persetujuan bersama atas kesepakatan tarif sebesar 19 persen. Bahkan, 1.819 produk Indonesia yang masuk ke pasar Amerika Serikat mendapat pengecualian dengan tarif 0 persen alias tanpa tarif.

Produk-produk dengan tarif nol persen tersebut mencakup komoditas unggulan seperti minyak sawit mentah (CPO), kopi, kakao, rempah-rempah, karet, hingga komponen elektronik seperti semikonduktor dan komponen pesawat terbang.

Tak berhenti di situ, AS juga memberikan fasilitas tarif nol persen melalui tariff rate quota (TRQ) untuk produk tekstil dan apparel Indonesia.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memberikan tanggapannya atas kesepakatan ini. Ia menyebutkan bahwa sejumlah industri yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja akan merasakan dampak positif secara langsung.

“Dari sektor padat karya seperti tekstil, elektronik, cokelat, CPO, kopi, furnitur, karet, sepatu, dan lain-lain banyak yang mendapatkan tarif nol persen. Ini berpotensi meningkatkan ekspor dan menciptakan lapangan kerja, minimal mempertahankannya,” jelas Wijayanto pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Peningkatan permintaan dari pasar Amerika Serikat juga berpotensi mendorong ekspansi produksi, yang pada gilirannya akan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Terutama di sektor manufaktur yang berorientasi ekspor. Insentif tarif ini dapat menjadi penopang bagi industri dalam negeri.

Di samping itu, Wijayanto juga mengingatkan bahwa daya saing Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kesepakatan bilateral dengan Amerika Serikat. Tarif yang dikenakan kepada negara-negara pesaing juga menjadi faktor yang sangat menentukan.

“Ekspor kita sangat dipengaruhi oleh tarif yang dikenakan kepada negara-negara yang menjadi kompetitor kita, khususnya Vietnam, Thailand, Malaysia, India, dan Bangladesh. Hingga saat ini belum jelas skema seperti apa yang mereka terima. Dugaan saya, untuk Vietnam, Thailand, dan Malaysia, angkanya tidak akan berbeda jauh dari kita,” ujar Wijayanto.

Lebih lanjut, Wijayanto menjelaskan bahwa hal ini berarti meskipun Indonesia memperoleh fasilitas tarif yang kompetitif, persaingan di pasar Amerika Serikat tetap akan ketat.

Ia juga menekankan bahwa perjanjian tarif ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan struktural di dalam negeri.

Menurutnya, perbaikan iklim usaha menjadi kunci agar kesepakatan dagang dapat diterjemahkan menjadi investasi baru, juga menjadi lapangan kerja yang berkelanjutan.

“Dengan adanya perjanjian tarif, yang penting, kita tidak boleh menunda melakukan transformasi struktural untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Intinya deregulasi, debirokratisasi, kepastian hukum (law certainty), dan menekan insiden korupsi. Kita melakukan ini bukan semata-mata untuk mengikuti tuntutan AS, tetapi untuk kepentingan kita sendiri,” tegas Wijayanto.

Pada akhirnya, Wijayanto menjelaskan bahwa dengan kombinasi insentif tarif dan reformasi domestik, peluang pembukaan lapangan kerja baru dinilai cukup besar. Dengan ini, industri padat karya diharapkan mampu meningkatkan kuantitas produksi dan memperluas pasar. (*)