Kementerian Sosial Cabut Izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Terkait Dugaan Penyelewengan Dana
Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022. Pencabutan izin ini dilakukan setelah terungkap dugaan pelanggaran peraturan terkait penggunaan dana sumbangan yang terkumpul dari masyarakat.
Pencabutan izin tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. Keputusan ini mencerminkan perhatian serius kementerian terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial, terungkap bahwa Presiden ACT, Ibnu Khajar, menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana yang terkumpul sebagai biaya operasional yayasan. Angka ini melebihi batas maksimal yang diatur dalam peraturan, yaitu 10 persen.
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 menyebutkan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan seharusnya tidak melebihi 10 persen dari total hasil pengumpulan. Sementara itu, untuk kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang dalam konteks bencana, seluruh dana yang terkumpul seharusnya disalurkan langsung kepada masyarakat tanpa biaya operasional.
Pada hari yang sama, Kementerian Sosial juga mengundang pengurus Yayasan ACT untuk memberikan klarifikasi mengenai isu ini. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ibnu Khajar dan beberapa pengurus yayasan lainnya, yang bertujuan untuk menjelaskan situasi yang berkembang di masyarakat.




