Kekerasan Terhadap Guru: Tanda Lemahnya Regulasi Pendidikan di Indonesia
Sumber Foto: Kompasiana.com
Hukum

Kekerasan Terhadap Guru: Tanda Lemahnya Regulasi Pendidikan di Indonesia

Insiden pengeroyokan siswa terhadap seorang guru berinisial AS di SMKN 3 Berbak, Jambi, menambah catatan kelam dunia pendidikan di Indonesia. Berita pengeroyokan ini menyita perhatian sejumlah khalayak dari berbagai latar belakang sosial dan profesi. Beragam tanggapan dari banyak pihak berseliweran di dunia maya. Banyak yang mendukung guru, namun tak sedikit pula yang mendukung para siswa. sementara yang lainnya menyesalkan kelalaian pemerintah, dalam hal ini pihak sekolah dan dinas pendidikan, yang seolah-olah bimbang dalam menentukan sikap.

Fenomena pengeroyokan guru oleh siswa merupakan ironi besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman, etis, dan bermartabat justru berubah menjadi arena kekerasan yang menempatkan guru sebagai korban. Peristiwa ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai tindakan kriminal individual, melainkan sebagai gejala sistemik yang mencerminkan lemahnya internalisasi nilai etika, merosotnya wibawa institusi pendidikan, serta ketidaktegasan regulasi pendidikan dalam melindungi profesi guru.

Dalam perspektif etika, guru memegang posisi moral yang strategis sebagai figur teladan, pendidik karakter, dan penjaga nilai-nilai kemanusiaan. Kekerasan terhadap guru bukan hanya pelanggaran terhadap individu, tetapi juga pelanggaran terhadap tatanan moral pendidikan. Menurut Lickona (1991), pendidikan karakter menuntut adanya penghormatan terhadap otoritas moral yang sah. Guru, dalam hal ini, adalah representasi otoritas tersebut. Ketika siswa melakukan kekerasan terhadap guru, yang runtuh bukan hanya relasi personal, tetapi juga legitimasi etis dari sistem pendidikan itu sendiri.

Etika pendidikan menekankan pentingnya hubungan resiprokal antara guru dan siswa yang dibangun atas dasar rasa hormat, tanggung jawab, dan empati (Noddings, 2013). Kekerasan fisik maupun psikologis terhadap guru menandakan terjadinya disorientasi nilai, di mana siswa gagal memahami batas-batas moral antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap martabat manusia. Ini mencerminkan kegagalan pendidikan dalam menanamkan nilai keadaban (civility) dan kebajikan moral (moral virtues).

Dari perspektif hukum, tindakan pengeroyokan terhadap guru jelas merupakan tindak pidana. Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dengan kekerasan terhadap orang atau barang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dalam melaksanakan tugasnya.

Namun, dalam praktiknya, perlindungan hukum terhadap guru sering kali bersifat normatif dan lemah dalam implementasi. Banyak kasus kekerasan terhadap guru berakhir tanpa penegakan hukum yang tegas, dengan alasan pelaku masih di bawah umur atau demi menjaga “nama baik sekolah”. Pendekatan ini justru memperkuat impunitas dan mengirim pesan keliru bahwa kekerasan terhadap guru dapat ditoleransi.

Memang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan pendekatan restoratif terhadap pelaku anak. Akan tetapi, keadilan restoratif tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab hukum. Restorasi seharusnya mencakup pengakuan kesalahan, pemulihan martabat korban, serta penegasan norma bahwa kekerasan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara moral maupun hukum (Zehr, 2002).

Dalam konteks ini, pengeroyokan guru mencerminkan lemahnya regulasi pendidikan dalam dua aspek utama. Pertama, lemahnya regulasi etik di sekolah. Banyak satuan pendidikan belum memiliki sistem kode etik yang kuat dan operasional, baik bagi siswa maupun orang tua. Pendidikan karakter sering berhenti pada slogan, tidak terintegrasi dalam budaya sekolah dan praktik keseharian. Kedua, lemahnya regulasi perlindungan profesi guru. Walaupun secara yuridis guru dilindungi, secara sosiologis posisi guru semakin rentan, bahkan sering diposisikan sebagai pihak yang “harus mengalah”.

Kondisi ini diperparah oleh perubahan paradigma relasi guru dan siswa yang bergeser ke arah hubungan transaksional. Guru diposisikan sebagai “penyedia jasa pendidikan”, sementara siswa dan orang tua sebagai “konsumen”. Dalam logika ini, wibawa moral guru melemah, dan tindakan kekerasan mudah memperoleh justifikasi emosional, meskipun secara etis dan hukum sepenuhnya salah.

Jika dibiarkan, fenomena ini akan melahirkan generasi yang tidak hanya miskin prestasi moral, tetapi juga tidak memiliki rasa hormat terhadap hukum. Padahal, pendidikan seharusnya menjadi wahana utama pembentukan warga negara yang taat hukum dan beretika (Dewey, 1916; Banks, 2008).

Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang bersifat sistemik:

Penguatan etika pendidikan di sekolah, melalui integrasi pendidikan karakter yang berbasis praktik nyata, bukan sekadar kurikulum formal.

Penegasan perlindungan hukum terhadap guru, dengan memastikan setiap kasus kekerasan diproses secara adil dan transparan.

Reinterpretasi keadilan restoratif, agar tidak menjadi dalih pembiaran, tetapi menjadi sarana edukasi hukum dan moral bagi siswa.

Penguatan regulasi sekolah, termasuk kode etik siswa, mekanisme sanksi edukatif, dan keterlibatan orang tua sebagai mitra moral.

Mohon tunggu...