Kejaksaan Agung Copot Kajari Magetan Akibat Pelanggaran Etik Serius
MAGTAN — WARTA POLRI | Publik kembali dikejutkan oleh perilaku oknum penegak hukum yang dinilai tidak becus menjalankan amanah jabatan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Dezi Septiapermana, yang resmi dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung setelah dinilai melakukan pelanggaran fatal terhadap komitmen dan kode etik jaksa. Peristiwa ini kian menegaskan wajah buram penegakan hukum yang dinilai semakin jauh dari nilai moral dan integritas di mata masyarakat. Selasa,27/1/2026.
Pencopotan Dezi bukan tanpa alasan. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, secara terbuka menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat Kejaksaan Agung terhadap aparatur kejaksaan yang terbukti menyimpang dari rel yang telah ditetapkan pimpinan tertinggi institusi.
“Punya kesalahan (fatal) karena juga sudah melanggar yang jadi komitmen Jaksa Agung terkait pelanggaran kode etik,” tegas Agus.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa pelanggaran yang dilakukan bukan bersifat sepele atau administratif semata. Agus menjelaskan, kesalahan Dezi tergolong serius dan berpotensi mengarah pada tindak pidana, sehingga Kejaksaan Agung memilih mengambil langkah tegas dan preventif dengan mengamankan yang bersangkutan serta mencopot jabatannya.
Langkah ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa institusi kejaksaan menutup mata terhadap ulah oknum di internalnya. Namun di sisi lain, kasus ini justru memperlihatkan rapuhnya komitmen integritas sebagian aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan malah mencederainya.
Terkait isu yang berkembang di publik mengenai dugaan pemerasan, Agus Sahat menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Intinya komitmen Jaksa Agung untuk bersih-bersih pada Kajari yang mengarah pelanggaran kode etik. Itu ranah Kejagung yang jawab,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa persoalan ini belum berhenti pada pencopotan jabatan semata. Publik kini menunggu apakah penindakan akan berlanjut ke ranah hukum atau hanya berhenti pada sanksi etik, sebagaimana kerap terjadi pada kasus-kasus sebelumnya.
Ironisnya, pencopotan Dezi telah dilakukan sejak 19 Januari 2026, saat masa jabatannya bahkan belum genap tiga bulan. Dezi diketahui baru dilantik sebagai Kajari Magetan pada Oktober 2025, sebuah fakta yang semakin memperkuat kesan bahwa seleksi dan pengawasan internal kejaksaan masih menyisakan celah besar.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan. Di tengah tuntutan publik akan penegakan hukum yang bersih dan berintegritas, perilaku oknum seperti ini justru memperdalam krisis kepercayaan masyarakat. Penegak hukum yang seharusnya menjadi simbol keadilan, malah tampil sebagai pelanggar etika dan komitmen institusi itu sendiri.
Kini, publik menanti bukan sekadar pencopotan jabatan, melainkan kejelasan dan ketegasan penindakan. Sebab tanpa langkah nyata dan transparan, jargon “bersih-bersih” hanya akan menjadi slogan kosong, sementara wibawa hukum terus tergerus oleh ulah oknum yang mencorengnya.@Red.




