Kapolri Didesak Tingkatkan Responsivitas dalam Penanganan Laporan Masyarakat
Sumber Foto: wartanias.com
Warta Cepat

Kapolri Didesak Tingkatkan Responsivitas dalam Penanganan Laporan Masyarakat

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan seluruh anggota Polri agar lebih responsif dalam menangani laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap perkara yang dilaporkan harus segera ditindaklanjuti tanpa menunggu viral di media sosial.

"Kami menekankan kepada seluruh personel Polri agar terus melakukan pembenahan dan bertindak cepat tanpa harus menunggu hal tersebut menjadi viral," ujar Listyo Sigit di Jakarta baru-baru ini.

Namun, situasi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan Kapolri dengan praktik yang terjadi. Salah satu contoh adalah kasus yang menimpa Paulus Amat Tantoso, pemilik PT Hosana Exchange, sebuah perusahaan money changer di Batam. Paulus telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi sejak 2019, namun hingga kini prosesnya berjalan lambat.

Wardaniman Larosa, kuasa hukum Paulus, menjelaskan bahwa perkara ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0864/X/2019/Bareskrim pada 3 Oktober 2019. Meskipun tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penahanan belum juga dilakukan.

"Kami telah melakukan gelar perkara khusus pada 13 Februari 2025, di mana kami menyajikan fakta-fakta terkait tindak pidana, termasuk dugaan aliran dana ke rekening tersangka. Namun, pihak kepolisian belum menahan salah satu tersangka, Y, yang masih bebas," kata Larosa.

Larosa mempertanyakan lambatnya penanganan kasus ini dan menyatakan bahwa jika Y ditahan, maka kasus ini akan semakin jelas. "Klien kami sudah mengalami kerugian besar, dan kami berharap penyidik dapat segera mengambil tindakan tegas," ujarnya.

Ahli pidana Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, SH., MH, juga memberikan kritik terhadap lamanya proses hukum ini. Ia berpendapat bahwa penyidik seharusnya lebih proaktif dan transparan dalam menangani kasus yang ada. "Proses hukum yang lambat menunjukkan ketidakprofesionalan aparat kepolisian," ungkapnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menambahkan bahwa fenomena 'No Viral No Justice' mencerminkan masalah dalam pelayanan publik oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus yang lebih viral sering kali mendapatkan perhatian lebih dibandingkan yang tidak.

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, juga menyoroti perlunya skala prioritas dalam penanganan laporan polisi. Ia menyatakan bahwa adanya kecenderungan untuk tidak menindaklanjuti laporan yang tidak mendapatkan dukungan materi atau kekuasaan, sampai akhirnya viral di media sosial.

Paulus Amat Tantoso, selaku korban, berbagi pengalamannya yang menyakitkan. "Saya ditipu, dan sebagian uang yang hilang adalah milik relasi. Selama enam tahun ini, saya masih terus membayar utang kepada mereka," ungkapnya dengan nada getir.