Jimly Soroti Etika Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK
Sumber Foto: Aspek.id
Hukum

Jimly Soroti Etika Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai pemilihan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim MK tidak melanggar ketentuan hukum, namun menyisakan persoalan serius dari sisi etika politik.

Jimly menegaskan, secara kapasitas dan legalitas, Adies Kadir layak mengemban tugas sebagai hakim konstitusi. Bahkan, ia mengaku secara pribadi menyambut positif terpilihnya politisi Partai Golkar tersebut.

“Secara pribadi ya saya senang Pak Adies Kadir terpilih, bagus. Orangnya lebih bermutu lah kira-kira gitu. Nah cuma ke depan enggak boleh begini dibiarkan,” ujar Jimly di Jakarta, Sabtu (7/2).

Baca Juga

Mutasi Polri, 9 Kapolda Berganti

Korban Meninggal Kecelakaan Bus ALS di Sumsel Bertambah Jadi 17 Orang

Tewaskan 3 Orang di Kapal Mewah MV Hondius, Apa Itu Hantavirus?

Usai Diperiksa KPK, PNS Bea Cukai Berlari Tinggalkan Gedung Merah Putih

Pewarta Foto Aceh Raih APFI 2026

14 Pendaki Selamat dari Erupsi Gunung Dukono, 2 WN Singapura Masih Dicari

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meski demikian, Jimly menyoroti proses politik di DPR yang dinilainya terlalu cepat dan mengabaikan aspek etika kelembagaan. Ia menyinggung perubahan mendadak calon hakim MK yang sebelumnya disebut-sebut akan menggantikan hakim Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun, yakni Inosentius Samsul.

“Secara hukum tidak ada masalah, tapi secara etika. Tapi etikanya di DPR sana. Kok orang yang sudah di ini, Inosentius, kok begitu aja diganti? Ini kan masalah etika,” tambahnya.

Menurut Jimly, persoalan tersebut menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemilihan hakim MK, terutama bagi calon yang berasal dari kalangan politisi aktif.

Ia mengusulkan adanya masa tunggu (cooling down period) selama enam bulan hingga satu tahun bagi politisi sebelum dapat diangkat sebagai hakim MK, guna mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga independensi kekuasaan kehakiman.

“Saya selalu bilang bahwa harus ada pengaturan ulang supaya independensi dari kekuasaan kehakiman tidak terganggu. Jangan kayak begini caranya,” pungkas Jimly. []

Komentar

Share12 Tweet8 Send Share Share2 Send

ADVERTISEMENT

Related Posts

Mutasi Polri, 9 Kapolda Berganti

ASPEK.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) dan...

Korban Meninggal Kecelakaan Bus ALS di Sumsel Bertambah Jadi 17 Orang

ASPEK.ID, MURATARA - Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki PT Seleraya...

Tewaskan 3 Orang di Kapal Mewah MV Hondius, Apa Itu Hantavirus?

ASPEK.ID, JAKARTA - Tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat wabah hantavirus yang dikaitkan dengan kapal pesiar mewah MV Hondius asal...

Load More