Jasa Raharja Jabar Tanggap dalam Menjamin Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Ciwidey
PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama dengan instansi terkait memberikan respons cepat setelah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada pukul 10.00 WIB di Jalan Gambung, Ciwidey. Kecelakaan tersebut berlangsung di Kampung Cisondari, Desa dan Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, pada hari Sabtu, 11 Desember 2021.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah, mengungkapkan bahwa petugas Jasa Raharja dari Soreang, bersinergi dengan Unit Gakkum Polresta Bandung, segera melakukan pendataan terhadap korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soreang.
Saat ini, tercatat 13 orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut. Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) untuk perawatan korban di RSUD Soreang.
Seluruh korban terjamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan berhak mendapatkan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017.
Bagi korban yang mengalami luka-luka, mereka berhak atas santunan biaya perawatan maksimum sebesar Rp20.000.000. Selain itu, ada juga manfaat tambahan berupa bantuan biaya Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) maksimum sebesar Rp1.000.000 dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp500.000.




