Jalan Sahadewa Legian Ditetapkan sebagai Pilot Project Penertiban Parkir
Sumber Foto: Warta Bali Online
Warta Lapangan

Jalan Sahadewa Legian Ditetapkan sebagai Pilot Project Penertiban Parkir

BADUNG – Jalan Sahadewa di Kelurahan Legian ditetapkan sebagai lokasi pilot project penertiban parkir. Inisiatif ini bertujuan untuk mensterilkan ruas jalan di area wisata tersebut dari kendaraan yang mengganggu, terutama yang ngetem.

Lurah Legian, Putu Eka Martini, menjelaskan bahwa langkah ini bermula dari usulan masyarakat setempat. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi dan kunjungan lapangan yang melibatkan berbagai pihak terkait pada Jumat, 16 Mei 2025.

Dalam hasil kunjungan tersebut, diusulkan pembuatan lima titik drop zone. Titik-titik ini akan digunakan oleh penyedia jasa transportasi untuk menurunkan penumpang dengan tertib. "Kami telah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk pembuatan drop zone tersebut," ungkap Eka saat dihubungi pada Selasa, 27 Mei 2025.

Surat permohonan yang dilayangkan pada 19 Mei 2025 itu meminta agar setiap titik drop zone memiliki panjang 10 meter. "Kami masih menunggu kelanjutan prosesnya," tambahnya.

Sementara itu, I Wayan Puspa Negara, seorang tokoh masyarakat Legian, menyampaikan bahwa usulan penertiban parkir ini muncul dalam rapat banjar. Awalnya, terdapat dua ruas jalan yang diusulkan untuk pilot project, yaitu Jalan Padma dan Jalan Sahadewa. Namun, setelah koordinasi, fokus penataan sementara ini ditetapkan pada Jalan Sahadewa.

Diharapkan, penataan parkir di ruas jalan yang menghubungkan Jalan Padma dan Jalan Melasti ini dapat memperlancar arus lalu lintas. Selama ini, kemacetan sering terjadi akibat banyaknya kendaraan jasa transportasi yang ngetem di kawasan tersebut. "Rencananya, di sana akan ada drop zone," jelas Puspa Negara.

Setelah drop zone selesai dibuat, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan kemungkinan pembuatan garis-garis parkir sepeda motor dengan kemiringan yang sesuai agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. "Misalnya, kemiringannya bisa 45 derajat agar arus lalu lintas tetap lancar," imbuhnya.

Jika penataan ini berhasil, Anggota DPRD Badung Fraksi Gerindra tersebut menyatakan bahwa kemungkinan penertiban serupa dapat diterapkan pada ruas jalan lain di wilayah Legian atau Kabupaten Badung secara umum.

"Ini adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan ketertiban dan kenyamanan di wilayah. Setelah penataan dilakukan, masyarakat juga diharapkan lebih percaya diri untuk memberikan teguran saat menemukan pelanggaran," tutupnya.