DPRD Lingga Gelar Audiensi untuk Mencari Solusi Masalah Lapangan Kerja
Sumber Foto: kepripedia.com
Warta Lapangan

DPRD Lingga Gelar Audiensi untuk Mencari Solusi Masalah Lapangan Kerja

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga mengadakan audiensi pada Senin, 6 Oktober 2025, untuk membahas permasalahan lapangan kerja yang menjadi isu penting di wilayah tersebut. Pertemuan berlangsung di Gedung DPRD dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), penambang timah, serta Forum Peduli Singkep Barat.

Audiensi ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, didampingi oleh Wakil Ketua I, para ketua komisi, dan anggota dewan. Selain itu, DPRD juga mengundang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan ketenagakerjaan dan investasi, untuk memastikan solusi yang komprehensif terkait isu yang dibahas.

Dalam audiensi tersebut, SPSI menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain agar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diubah menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan penetapan target waktu penyelesaian yang jelas. Mereka berharap Pemerintah Daerah dan DPRD dapat lebih peka terhadap kesulitan lapangan kerja yang dihadapi masyarakat saat ini.

Poin Penting dari SPSI

  • Pemerintah Daerah dan DPRD diharapkan memproses WPR menjadi IPR.
  • Diperlukan target waktu jelas untuk penyelesaian perizinan.
  • Pemerintah diminta segera menyiapkan solusi terbaik bagi masyarakat.
  • Program investasi harus diiringi dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat lokal.

Perwakilan Forum Peduli Singkep Barat, Hermadi, juga menekankan pentingnya kebijakan konkret dari pemerintah daerah dan DPRD untuk membuka peluang kerja yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna menjamin kelangsungan hidup keluarga.

Dari sisi OPD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengungkapkan bahwa usulan untuk empat wilayah penambangan rakyat telah diajukan sejak tahun 2017, namun hingga saat ini WPR tersebut belum diterbitkan di kawasan Kepulauan Riau. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Jumadi, mengusulkan agar Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan langkah "jemput bola" dengan berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mengetahui kemajuan penerbitan WPR.

Menanggapi masukan-masukan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Lingga, Yanuar, ST, menyarankan agar DPRD segera mengambil langkah maju melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Provinsi dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau. RDP ini diharapkan dapat memberikan solusi atas masalah lapangan kerja, khususnya untuk masyarakat Lingga.