Dinas Kesehatan Simeulue Tindaklanjuti Keluhan Warga Desa Amabaan dengan Evaluasi Pelayanan Kesehatan
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Simeulue melakukan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan di Desa Amabaan, Kecamatan Simeulue Barat, setelah menerima keluhan dari masyarakat terkait kinerja petugas kesehatan di Puskesmas Pembantu (Pustu) setempat. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media yang mengangkat isu tersebut pada Senin, 27 Februari.
Pada Selasa, 28 Februari, Sekretaris Dinas Kesehatan, Hanafi Lubis, S.Kep, M.K.M, bersama dengan staf dan kepala bidang lainnya, melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek kondisi fasilitas kesehatan dan menilai kinerja petugas di Pustu Desa Amabaan sesuai dengan keluhan yang disampaikan masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, Dinkes Simeulue menemukan beberapa masalah yang perlu diperbaiki agar pelayanan kesehatan dapat lebih optimal. Usai evaluasi, pihak Dinkes mengadakan rapat darurat di Pustu yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Simeulue Barat, Kepala Puskesmas Sanggiran, Kepala Pustu, dan anggota pemerintah desa serta tenaga kesehatan.
Kesimpulan Rapat dan Tindakan Selanjutnya
Hanafi Lubis menyampaikan bahwa hasil evaluasi di lapangan menjadi dasar keputusan dalam rapat tersebut. Beberapa poin penting disepakati, antara lain:
- Petugas kesehatan dan Kepala Pustu diwajibkan untuk tinggal di fasilitas yang disediakan selama 24 jam.
- Pustu harus buka setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dan memberikan layanan obat gratis kepada pasien.
- Penyediaan layanan darurat dan kebidanan harus tersedia 24 jam.
Hanafi juga menjelaskan bahwa Kepala Pustu telah mengakui tinggal di rumah pribadi karena kondisi Pustu yang kurang layak, seperti atap bocor dan tidak adanya air bersih. Dinkes telah melakukan pengecekan dan mendapati adanya kerusakan fisik yang perlu diperbaiki. Mereka juga berkomitmen untuk mencari solusi terkait kebutuhan air bersih untuk petugas kesehatan.
Di sisi lain, bidan yang bertugas di Pustu juga mengungkapkan kendala dalam memberikan layanan karena harus membagi waktu di dua lokasi. Meskipun ada pengakuan mengenai penggunaan obat pribadi, petugas menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan atas permintaan pasien di luar jam dinas.
Peningkatan Pengawasan dan Ketersediaan Obat
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan, Dinkes menginstruksikan Kepala Puskesmas untuk mengeluarkan surat keputusan sebagai legalitas petugas yang bertugas di fasilitas kesehatan. Mereka juga diharapkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) secara berkala terhadap kondisi sarana dan prasarana. Selain itu, pelaporan ketersediaan obat-obatan di Pustu harus dilakukan secara rutin.
Kepala Desa setempat juga diminta untuk mengawasi kinerja petugas kesehatan dan melaporkan kondisi fasilitas kepada Kepala Puskesmas untuk ditindaklanjuti. Dinkes berharap langkah-langkah ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Desa Amabaan dan memenuhi harapan masyarakat.
Melalui pernyataan resmi, Dinkes Simeulue mengucapkan terima kasih kepada media yang berperan dalam menyampaikan informasi serta kepada masyarakat yang telah memberikan masukan. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki layanan kesehatan di daerah yang kurang terjangkau.




