BKN Tekankan Pentingnya Etika dalam Pelayanan Publik ASN
Sumber Foto: RRI.co.id
Sosial

BKN Tekankan Pentingnya Etika dalam Pelayanan Publik ASN

RRI.CO.ID, Purwokerto : Etika pelayanan publik adalah panduan perilaku, moral, dan standar profesional (kode etik) yang wajib dipatuhi aparat pemerintah untuk melayani masyarakat secara adil, jujur, santun, transparan, dan tidak diskriminatif. Ini mencakup nilai-nilai seperti integritas, profesionalisme, akuntabilitas, serta responsivitas untuk membangun kepercayaan publik.

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia BKN kembali menggelar Sharing Session Series 44 "Etika Pelayanan Publik: Kode Etik dan Refleksi Kritis", Kamis (19/02/2026). Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui YouTube Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia BKN dan menghadirkan akademisi sekaligus Lektor Kepala di Kwik Kian Gie School of Business, Dr. Drs. Philipus Ngorang, M.Si sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Dr. Drs. Philipus menjelaskan bahwa pelayanan publik merupakan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan upaya memenuhi kebutuhan masyarakat. Artinya, setiap aparatur sipil negara (ASN) memiliki tanggung jawab langsung maupun tidak langsung terhadap kualitas layanan yang diterima publik. Pelayanan tidak semata-mata prosedural, melainkan harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat secara efektif dan berkeadilan.

“Etika pelayanan publik menjadi tolok ukur etos kerja ASN. Etika ini menguji apakah seorang ASN memaknai pekerjaannya sekadar sebagai sumber penghasilan, atau sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan negara. Orientasi pelayanan, menurutnya, harus berpijak pada kepentingan publik sebagai prioritas utama,” jelasnya.

Etika pelayanan publik tidak dapat disamakan dengan etiket. Etiket berkaitan dengan sopan santun atau tata krama, sementara etika bersinggungan dengan nilai moral yang mendasari tindakan. Dalam konteks ASN, etika berbicara tentang integritas, tanggung jawab, keadilan, dan komitmen terhadap kebutuhan masyarakat.

Terdapat tujuh prinsip kode etik ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugasnya. Kode etik tidak hanya berfungsi sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai landasan refleksi kritis atas praktik pelayanan sehari-hari.

“Berikanlah pelayanan yang membuat masyarakat itu senang dan bahagia, tercukupi kebutuhannya. Nah, itu dasar sekali itu ya. Memangkan setiap ASN beda nih. Saya tidak tahu persis nih kan ASN kan ada yang memang di administrasi, ada yang di bagian lain, tetapi semua berorientasi pada kepentingan masyarakat yaitu kebutuhan masyarakat,” ujar Dr. Drs. Philipus Ngorang, M.Si.

Sharing Session BKN Series 44 ini mendorong ASN untuk tidak hanya memahami aturan secara formal, tetapi juga membangun kesadaran moral dalam praktik pelayanan. Refleksi kritis menjadi penting agar pelayanan publik tidak berhenti pada rutinitas administratif, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (Dwinanda)