Aradta Mining Dukung Legalitas Koperasi Tambang Rakyat di NTB
WARTA LOMBOK – Mataram, PT Aradta Utama Mining menyelenggarakan kegiatan Ramah Tamah dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koperasi Tambang Rakyat se- NTB di Ballroom Rinjani 1, Hotel Lombok Raya, Senin, 16 Februari 2026.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 ketua dan pengurus koperasi tambang rakyat dari berbagai kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat. Turut hadir sebagai narasumber Irjen Pol (P) Hadi Gunawan, Direktur Utama PT Aradta Utama Mining Bangkit Sanjaya, Komisaris Utama R. Haidar Alwi, perwakilan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Kabidkum Kombes Pol Abdul Azas Siagian, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB.
Direktur Utama PT Aradta Utama Mining, Bangkit Sanjaya, dalam sambutannya menegaskan bahwa legalitas melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola tambang rakyat yang sehat dan berkelanjutan.
“Legalitas bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bentuk kepastian hukum, akses pembinaan, serta peluang kemitraan yang lebih luas bagi koperasi. Kami berkomitmen mendampingi koperasi agar mampu memenuhi seluruh persyaratan IPR,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan dan diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak berada di kawasan hutan lindung serta telah melalui kajian akademik. PT Aradta Utama Mining, lanjutnya, berkomitmen terhadap kepatuhan dokumen lingkungan dan pelaporan berkala sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan lingkungan.
Dalam sesi pembinaan teknis, peserta mendapatkan pemahaman mengenai prosedur perizinan, larangan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kewajiban reklamasi pascatambang.




