21 Akademisi Laporkan Adies Kadir ke MKMK Terkait Pelanggaran Etik
Share
BERITAKALTIM.CO-Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam proses pencalonannya sebagai hakim MK usulan DPR RI.
Perwakilan CALS Yance Arizona mengatakan laporan itu diajukan demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi serta memastikan proses seleksi hakim berjalan sesuai prinsip etika dan hukum.
“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata Yance usai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Menurut Yance, selama ini MKMK memang memeriksa dugaan pelanggaran etik setelah seseorang menjabat sebagai hakim MK. Namun dalam laporan kali ini, CALS meminta MKMK memperluas yurisdiksi untuk mengoreksi proses seleksi hakim yang dinilai tidak etis sejak awal.
CALS menilai pencalonan Adies Kadir bermasalah karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyetujui calon lain, yakni Inosentius Samsul, sebagai pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.
Inosentius Samsul telah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025. Namun, pada Januari 2026, hasil seleksi tersebut dianulir dan Komisi III DPR RI kemudian mengusulkan Adies Kadir tanpa melalui fit and proper test yang dinilai layak.
“Proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir tampil sebagai calon tanpa fit and proper test yang memadai,” ujar Yance.
CALS menilai proses tersebut tidak sejalan dengan prinsip integritas, imparsialitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Selain dugaan pelanggaran prosedur, CALS juga menyoroti potensi konflik kepentingan Adies Kadir yang berlatar belakang politisi, khususnya dalam perkara pengujian undang-undang dan sengketa hasil pemilu.
“Dalam konteks itu, potensi konflik kepentingannya sangat besar. Lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?” kata Yance.
Atas dasar tersebut, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi sebagai langkah mitigasi untuk mencegah rusaknya independensi Mahkamah Konstitusi di masa mendatang.
Para pelapor berasal dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, antara lain Prof. Denny Indrayana, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Prof. Susi Dwi Harijanti, Prof. Bivitri Susanti, Prof. Feri Amsari, dan sejumlah nama lainnya.
Selain melapor ke MKMK, CALS juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
Sementara itu, Adies Kadir telah mulai bersidang sebagai hakim konstitusi pada Jumat ini, setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2).
ANTARA|Wong|Ar
Adies Kadir Hakim Konstitusi laporan ke MKMK MKMK
210
Share
arif rahmadani 1252 posts 0 comments
Prev Post
Otorita IKN Terapkan Manajemen Sampah Berbasis Teknologi untuk Cegah Penumpukan
Next Post
Beckham Putra Gelar E7AM Football Challenge, Jaring Bibit Pesepak Bola Usia Dini




