Warga Tamalaju Menolak Eksekusi Lahan, Jalan Ditutup Sebagai Bentuk Perlawanan
Pagi di Dusun Tamalaju, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Senin, 12 Januari 2026, berubah menjadi arena perlawanan. Jalan desa yang biasanya dilalui oleh petani, anak sekolah, dan pedagang kecil kini ditutup rapat oleh warga yang merasa terancam akibat eksekusi lahan yang dinilai keliru sasaran.
Proses eksekusi lahan yang direncanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba menuai protes keras dari warga setempat. Mereka menganggap bahwa eksekusi yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Putusan Hakim Nomor 118/PAN.W22-U11/HK2.4/I/2026 ini tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Pemicu Kemarahan Warga
Rencana eksekusi lahan yang melibatkan tanah seluas enam hektare ini mencakup sawah dan kebun yang sudah dikelola oleh warga secara turun-temurun. Namun, saat batas lahan ditarik di lapangan, tampak bahwa luas lahan yang terancam eksekusi mencapai dua belas hektare. “Putusan pengadilan enam hektare, tapi yang akan dieksekusi dua belas hektare,” ungkap Suandi Bali, salah satu perwakilan warga.
Warga mengkhawatirkan bahwa tanah yang tidak pernah disengketakan pun ikut terancam dalam proses eksekusi ini. Ketidakpuasan ini berakar dari proses konstatering yang dianggap tidak teliti, di mana batas-batas lahan melampaui sungai yang menjadi penanda alam dan batas kepemilikan.
Kekhawatiran Terhadap Keamanan dan Keadilan
Bagi warga, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga dengan rasa aman dalam hidup di kampung mereka. Eksekusi yang dianggap salah sasaran berpotensi menciptakan konflik sosial yang lebih luas. Mereka berpendapat bahwa pengadilan seharusnya memastikan keakuratan objek eksekusi sebelum mengambil tindakan.
“Kami bertahan di sini bukan untuk melawan hukum, tapi agar hukum tidak merampas hak orang yang tak pernah bersengketa,” jelas salah satu warga yang ikut dalam aksi penolakan.
Penutupan Jalan sebagai Simbol Perlawanan
Sejak Senin dini hari, 14 Januari 2026, jalan poros Bontorannu–Tamalaju ditutup total. Batang pohon dan batu-batuan dipasang di beberapa titik untuk menghalangi akses. Penutupan jalan ini menjadi simbol perlawanan warga terhadap rencana eksekusi yang mereka anggap tidak adil. Aktivitas lalu lintas lumpuh, dan warga mengimbau pengguna jalan untuk mencari jalur alternatif.
Tuntutan Warga
Warga Tamalaju menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak berwenang:
- Menunda eksekusi hingga dilakukan penegasan ulang batas lahan secara objektif dan transparan.
- Mendesak pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan atas tanah warga yang tidak terkait dengan perkara.
- Meminta audit ulang terhadap hasil konstatering yang dianggap menyimpang dari fakta kepemilikan di lapangan.
Bagi mereka, ini bukan sekadar soal menang atau kalah dalam perkara, tetapi lebih kepada siapa yang dilindungi oleh hukum dan siapa yang dikorbankan oleh kelalaian.
Hingga saat ini, warga masih bertahan di lokasi penutupan jalan, menunggu respons resmi dari Pengadilan Negeri Bulukumba. Mereka berharap hukum tidak salah dalam mengukur tanah dan tidak merugikan kehidupan masyarakat yang tidak bersengketa.




