Tragedi Runtuhnya Ponpes Al Khoziny: Tanggung Jawab Hukum dan Etika Pengelolaan
Sumber Foto: Saibumi.com
Hukum

Tragedi Runtuhnya Ponpes Al Khoziny: Tanggung Jawab Hukum dan Etika Pengelolaan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, menilai tragedi runtuhnya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo yang menelan puluhan korban jiwa tidak hanya masalah teknis bangunan, tetapi juga menunjukkan adanya krisis etika dan tanggung jawab hukum dalam pengelolaan lembaga keagamaan.

“Runtuhnya bangunan pesantren ini bukan sekedar musibah, tapi juga cermin dari lemahnya akuntabilitas moral dan hukum pengelola lembaga keagamaan,” ujar Benny, Rabu (15/10/2025).

Tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny terjadi pada Senin (29/9/2025). Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 67 santri dinyatakan meninggal dunia, sementara lebih dari seratus lainnya berhasil diselamatkan.

Menurut Benny, berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengelola pesantren wajib memastikan keamanan konstruksi dan izin bangunan (IMB atau PBG). “Kalau kelalaian itu sampai menimbulkan korban jiwa, maka secara hukum bisa masuk dalam Pasal 359 KUHP, yaitu kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” jelasnya.

Benny juga menyoroti pentingnya transparansi keuangan dalam lembaga keagamaan yang bersumber dari dana publik, seperti infak dan sedekah jamaah. “Kalau dana umat dikelola tanpa transparansi, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi, itu bukan hanya masalah moral tapi bisa masuk ranah kriminal seperti penggelapan atau peretasan kepercayaan,” tegasnya.

Lebih jauh lagi, Benny menilai fenomena sebagian kiai atau ustadz yang hidup mewah di tengah jamaah miskin telah menimbulkan krisis kepercayaan sosial. “Kita sedang menghadapi gejala 'komodifikasi agama', di mana dakwah dan aktivitas keagamaan berubah jadi sarana ekonomi. Ini berbahaya karena mengikis makna keulamaan sejati,” ujarnya.

Ia menekankan, dalam perspektif hukum Islam, pengelolaan dana umat merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. “Rasulullah sudah mengingatkan, pemimpin yang menipu umatnya akan diharamkan surga baginya. Maka jika ada dana umat yang disalahgunakan, itu bukan sekedar pelanggaran hukum, tapi juga dosa besar,” kata Benny menegaskan.

Benny mendorong pemerintah memperkuat regulasi teknis dan audit terhadap lembaga keagamaan, serta pesantren menerapkan prinsip tata kelola yang baik: transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. “Pesantren seharusnya jadi teladan kemanfaatan dan moralitas, bukan simbol kemewahan. Kepercayaan umat bisa runtuh jika fondasi moral dan tanggung jawab masyarakatnya rapuh,” tutupnya.