Tim Hukum Aron Geller Somasi 34 Media Terkait Berita Tidak Akurat
Balinetizen.com, Jakarta –
Tim hukum THYGO & Co secara resmi mengirimkan somasi kepada 34 kantor media yang dianggap telah menayangkan berita tidak akurat mengenai Aron Geller. Somasi tersebut menekankan pelanggaran terhadap prinsip dasar jurnalisme, terutama verifikasi dan keberimbangan, sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut tim kuasa hukum, banyak media mempublikasikan informasi tentang kewarganegaraan dan identitas Aron Geller tanpa meminta konfirmasi. Bahkan, muncul tuduhan soal kepemilikan e-KTP Indonesia, yang kemudian dibantah Disdukcapil Cianjur melalui surat resmi.
Somasi paling tegas ditujukan kepada tvOne, detik.com, Tribun News, i News, Metro TV, Liputan 6 SCTV, Antara News, Kompas.com, SindoNews, Tirto.id, Alinea ID, Inilah.com, Jabar Ekspres, CNN, RTV dan media nasional lainnya yang mempublikasikan sejumlah video dengan jutaan penonton di berbagai platform. THYGO & Co menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 UU Pers, tidak berimbang, dan berpotensi membahayakan keselamatan klien.
Dalam somasinya, kuasa hukum meminta empat hal: pencabutan berita, klarifikasi, permintaan maaf, dan pemberian ganti rugi. Jika dalam tujuh hari tidak direspons, THYGO & Co menyatakan siap mengajukan gugatan dan membuat laporan pidana.
Kuasa hukum berharap langkah ini menjadi penguatan profesionalisme media agar tidak lagi menyiarkan informasi tanpa verifikasi.(rls)
Baca Juga : Data Situng cakup 546.901 TPS




