Sosialisasi UU ITE: Membangun Literasi Digital dan Etika Sosial di SMK Triguna Jakarta
Jakarta, 16 Oktober 2025 --- Di era digital yang serba cepat, kemampuan literasi digital dan kesadaran etika dalam bermedia sosial menjadi hal yang sangat penting bagi generasi muda. Sebagai wujud kepedulian terhadap fenomena tersebut, tim dosen hukum melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk "Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Elektronik untuk Meningkatkan Literasi Digital dan Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SMK Triguna Jakarta."
Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Bambang Santoso, S.H., M.H. selaku Ketua Pelaksana, dengan menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Endang Prastini, S.H., M.H. dan Reni Suryani, S.H., M.H.. Acara diselenggarakan di aula SMK Triguna Jakarta dan diawali dengan sambutan oleh Kepala Sekolah SMK Triguna, Syamsu Rijal, S.Pd., M.M.
Dalam sambutannya, Syamsu Rijal menyampaikan pentingnya pemahaman tentang penggunaan media digital secara bijak di kalangan pelajar.
"Siswa sekarang hidup di era serba digital. Mereka harus tahu batasan dan tanggung jawab dalam bermedia sosial agar tidak terjerat masalah hukum. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk membuka wawasan mereka," ujarnya.
Ketua pelaksana kegiatan, Dr. Bambang Santoso, S.H., M.H., dalam paparannya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disempurnakan untuk menjawab dinamika perkembangan dunia digital saat ini.
"Banyak kasus di dunia maya berawal dari kurangnya literasi digital dan kesadaran hukum. Siswa perlu memahami bahwa setiap unggahan, komentar, atau konten yang mereka sebarkan memiliki konsekuensi hukum," jelas Dr. Bambang.
Beliau menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memberikan pemahaman yang benar agar siswa mampu menggunakan media digital dengan bijak dan bertanggung jawab.
Etika dan Tanggung Jawab Bermedia Sosial
Narasumber pertama, Endang Prastini, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang etika bermedia sosial dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan teknologi informasi. Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran digital dengan memfilter setiap informasi yang diterima sebelum dibagikan.
"Saring sebelum sharing. Banyak pelanggaran ITE terjadi bukan karena niat jahat, tetapi karena ketidaktahuan. Oleh karena itu, etika digital harus menjadi bagian dari budaya siswa di era sekarang," ujar Endang.
Sementara itu, Reni Suryani, S.H., M.H. membahas tentang bentuk-bentuk pelanggaran ITE seperti pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, dan pelanggaran privasi yang sering terjadi di kalangan remaja. Ia juga memberikan contoh kasus nyata agar siswa lebih memahami dampak hukumnya.
Mohon tunggu...




