SBY Tempuh Jalur Hukum untuk Lindungi Etika Politik dan Demokrasi
fin.co.id - Sikap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menempuh jalur hukum terhadap akun-akun anonim penyebar fitnah dianggap sikap yang tepat dan proporsional. Langkah tegas itu penting untuk menjaga etika politik sekaligus kesehatan demokrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam. Dia menegaskan, tudingan yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merupakan tuduhan tidak berdasar dan menyesatkan.
“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni dan olah raga,” kata Umam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2026.
Ia menjelaskan, narasi fitnah yang beredar luas di media sosial disebarkan oleh akun-akun anonim secara masif, dengan pola berulang dan terkesan terorganisasi, sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru.
“Disinformasi semacam ini bukan sekadar menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi,” ujarnya.
Menurut Umam, ketegasan diperlukan agar kebohongan tidak dibiarkan tumbuh dan dianggap sebagai kebenaran. Sikap diam, kata dia, justru berisiko ditafsirkan sebagai pembenaran.
“Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,” tegas Umam.
Karena itu, ia memandang langkah hukum yang diawali dengan somasi sebagai pilihan yang tepat. Somasi merupakan peringatan hukum tertulis kepada pihak yang diduga menyebarkan fitnah atau melakukan perbuatan melawan hukum.
“Somasi adalah tahap awal yang beradab dalam penegakan hukum. Tujuannya meminta penghentian perbuatan, membuka ruang klarifikasi atau permintaan maaf, sebelum perkara dibawa ke proses pidana,” jelasnya.
Secara prinsip, Umam menekankan bahwa melawan fitnah merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan dan menjaga kehormatan diri.
“Negara dan demokrasi harus diatur oleh rule of law, bukan rule of noise atau kebisingan rumor. Demokrasi tidak boleh tunduk pada desas-desus dan manipulasi informasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, di era media sosial, arus informasi palsu kerap bergerak lebih cepat dibandingkan fakta. Jika dibiarkan, publik berisiko kehilangan pijakan kebenaran.
“Jika tuduhan tak berdasar dibiarkan, kebenaran akan dikalahkan oleh kebisingan, dan opini publik dibentuk oleh manipulasi,” katanya.
Oleh sebab itu, Umam menilai langkah hukum yang ditempuh SBY justru memiliki nilai edukatif bagi kehidupan politik nasional.




