RKPD Kalteng 2027: Sinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Sumber Foto: Berita Sampit
Nasional

RKPD Kalteng 2027: Sinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan

PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 harus mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus mendukung sasaran pembangunan nasional.

Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2027 yang digelar di Aula Bapperida Provinsi Kalteng, Senin, 2 Februari 2026.

Leonard menjelaskan, kewajiban penyusunan RKPD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang menekankan pentingnya perencanaan pembangunan daerah yang terukur, partisipatif, dan berorientasi pada hasil.

“RKPD harus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik melalui peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, perluasan kesempatan berusaha, peningkatan mutu pelayanan publik, maupun penguatan daya saing daerah,” ujarnya.

Ia menyebutkan, proses penyusunan RKPD Provinsi dimulai sejak tahap persiapan dan orientasi Ranwal pada Desember dua tahun sebelumnya.

Setelah itu, Ranwal RKPD diinput dan disusun melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dengan mempertimbangkan berbagai masukan yang diperoleh dalam Konsultasi Publik.

Ranwal RKPD yang telah disempurnakan selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah untuk dibahas dalam forum perangkat daerah dan Musrenbang hingga akhirnya ditetapkan paling lambat akhir Juni 2026 atau satu minggu setelah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional ditetapkan.

Dalam paparannya, Leonard menguraikan sejumlah tahapan penting dalam penyusunan RKPD, meliputi Konsultasi Publik pada 2 Februari 2026, Forum Perangkat Daerah pada minggu kedua Februari 2026, Forum Lintas Perangkat Daerah pada 24 Februari 2026, serta Musrenbang yang direncanakan berlangsung pada 16 Maret 2026 atau sebelum libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan dengan perencanaan pembangunan nasional, sehingga memerlukan keselarasan kebijakan dan penganggaran.

“Kolaborasi dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci untuk menghasilkan pembangunan yang lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan, capaian indikator makro pembangunan Kalimantan Tengah pada tahun 2025 menunjukkan kecenderungan positif.

Kendati demikian, masih terdapat sejumlah isu strategis yang perlu menjadi fokus dalam RKPD 2027, antara lain sektor kesehatan, perekonomian, pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup, serta infrastruktur.

Melalui Konsultasi Publik ini, Leonard berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif guna menyempurnakan Ranwal RKPD Provinsi Kalimantan Tengah.

“Dengan keterbukaan dan sinergi bersama, kita dorong terwujudnya Kalimantan Tengah yang Bermartabat, Berkah, Maju, dan Berkelanjutan,” tutupnya.

(Sya'ban)